Main Image
Kota Tepian
Automotive | 03 Aug 2021

Selalu Cari Aman saat Berkendara, Kenali Fungsi dan Standar Helm

968kpfm, Samarinda - Helm jadi komponen wajib dipakai pengendara sepeda motor. Benda satu ini, enggak bisa sembarangan dibuat atau didesain.

Pengendara wajib mengenakan helm yang memiliki kode seperti Standar Nasioanl Indonesia (SNI), Snell maupun DOT.

Dalam artikel ini, Astra Motor Kaltim 2 membagikan informasi mengenai perbedaan masing-masing kode helm.

Anggota Tim safety riding Astra Motor Kaltim 2 Fajrin Nur Huda mengatakan, helm dengan kode DOT khsusus dijual di Amerika Serikat.

"Helm DOT adalah akronim dari Department of Transportation. Pengujiannya dilakukan di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA) di bawah Department of Transportation Amerika Serikat," ujar Fajrin.

Fajrin melanjutkan, Snell merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Berdasarkan data di web resminya, kata Fajrin, SMF tidak hanya melakukan sertifikasi helm, tapi juga merriset dan pendidikan terkait pengembangan helm.

"Snell juga diketahui memperbarui standar sertifikasi setidaknya 5 tahun sekali berdasarkan hasil riset terbaru dan teknologi yang tersedia," ucapnya.

Sementara SNI, yang mengeluarkan kode tersebut adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Fajrin mengatkan, pengendara wajib menggunakan helm saat berkendara jarak jauh maupun dekat. Namun kenyataannya, tidak jarang dijumpai masyarakat yang tidak menggunakan helm dengan alasan ribet.

"Pengendara sepeda motor harus tetap mematuhi aturan berlalulintas seperti, menggunakan helm, membawa surat kendaraan, dan perlengkapan lainnya serta selalu cari aman di jalan raya."

"Dengan adanya protokol kesehatan, memakai masker menjadi hal yang wajib untuk dipakai ketika berada di luar rumah," pungkasnya.

Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007 dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.

Adapun penetapan standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran. Mulai dari segi konstruksi helm, meterial, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.


Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan, yakni:

1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.


Sementara untuk konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

Ilustrasi memakai helm standar yang baik.

Penulis: Redaksi KPFM Samarinda
Editor: Maul

Share This Post
More Article