968kpfm, Samarinda - Gelombang penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus terjadi di belahan tanah air. Kali ini, puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Tepian turut menyampaikan permasalahan serupa di Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/7).
Berbagai spanduk besar bertuliskan penolakan terhadap rencana pengesahan RKUHP, serta memasang lakban di mulut sebagai representasi pembungkaman terhadap masyarakat dilakukan oleh massa aksi sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Nakib mengatakan, kedatangan pihaknya ke kantor DPRD Kaltim untuk menuntut RKUHP yang hingga saat ini draftnya belum diperlihatkan kepada publik. Tak hanya itu, Nakib turut mengkritisi 14 isu dan poin krusial yang ada di dalam RKUHP.
"Ada 14 isu dan poin krusial yang memang harus kita kritisi, diantaranya ada dalam pasal 273 dan 274, di mana disitu ada pelarangan demonstrasi terhadap masyarakat umum. Biasanya ketika kita aksi, itu hanya perlu surat pemberitahuan. Namun dalam RKUHP sekarang ada pasal yang menguatkan bahwa saat demonstrasi harus ada pemberitahuan, jika tidak akan dipidanakan. Kemudian ada pasal penghinaan kepada presiden dan lembaga negara umum," ungkap Nakib, Senin (5/7).
Disinggung perihal target dalam aksi kali ini, Nakib menuturkan, pihaknya menginginkan untuk audiensi dengan wakil rakyat di Karang Paci. Meski tujuan itu tidak tercapai, setidaknya pergerakan mahasiswa di Kaltim mampu memunculkan suatu gejolak di daerah sebagai bentuk penolakan rencana pengesahan RKUHP.
"Kami tetap mendorong RKUHP ini jangan disahkan, atau paling tidak ditinjau ulang kembali. Target kita pertama audiensi paling utama, tapi jika tidak diterima kami akan datang dengan massa yang lebih besar nantinya," tutup Nakib.
Foto: Puluhan mahasiswa di Kota Tepian melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di DPRD Kaltim. (KPFM/Fajar)
Penulis: Fajar
Editor: Maul