968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim mulai melirik ekonomi kreatif sebagai sektor yang mampu menopang perekonomian daerah. Pemerintah menilai, industri kreatif yang paling potensial untuk digenjot adalah film.
Titik awal penggodokan subsektor ekonomi kreatif ini dimulai melalui Kaltim Film Festival (KFF) 2021, yang digarap Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim.
Menurut Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kaltim, Awang Khalik, sineas muda di provinsi ini punya kemampuan yang tak kalah mumpuni. Hadirnya KFF 2021 bertujuan untuk menjaring pembuat film di Benua Etam.
"Ibu Sri Wahyuni (Kadispar Kaltim) ingin kegiatan (KFF) rutin diadakan setiap tahun. Karena salah satu subsektor ekonomi kreatif adalah film. Kami ingin merubah mindset-nya menjadi industri," kata Awang kepada awak media di Samarinda, Rabu, (17/11).
Awang berharap, dengan terselenggaranya KFF 2021, industri perfilman tidak lagi terpusat di Jawa atau Jakarta. "Kaltim harusnya juga bisa," imbuhnya.
Ia melanjutkan, pagelaran KFF 2021 juga upaya mempersiapkan sumber daya kreatif di tengah euforia pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Kemajuan industri perfilman diharapkan mampu ambil dalam momen itu.
"Jadi kita jangan jadi penonton saja ketika IKN telan dipindah ke Kaltim," ungkapnya.
Dispar Kaltim menargetkan KFF 2021 bisa diikuti minimal 60 peserta. Menurutnya, hal itu bakal berpengaruh rangkaian kegiatan KFF pada tahun-tahun berikutnya.
Salah satu insan perfilman yang ditunjuk menjadi juri dalam KFF 2021 adalah Amril Nuryan. Ia terpilih karena pernah terlibat pembuatan film "Uang Panai" yang dirilis pada 26 Agustus 2016 lalu.
Ketua Panitia KFF 2021, Fatqurozin menjelaskan, rangkaian KFF 2021 dimulai dari tahapan sosialisasi pada 27 September lalu. "Sebelumnya kami ada menggelar webinar juga antara peserta dan panitia. Kemudian kami beri tenggat waktu pengiriman karya film oleh peserta itu mulai tanggal 7-10 November 2021, namun masih sedikit," ucap Fatqurozin.
Mengenai batas akhir pengumpulan karya film pendek di KFF 2021 saat ini, sebut Fatqurozin, yang berlaku adalah sampai 1 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan rangkaian acara Malam Anugerah Festival Film Pendek pada 11 Desember 2021.
"Total hadiah KFF 2021 sebesar Rp 60 juta rupiah yang dikategorikan dengan nominasi film terbaik 1, 2, dan 3. Kemudian sutradara terbaik, penulis cerita terbaik, cinematography terbaik, penata musik terbaik, editor terbaik, aktor terbaik, aktris terbaik, peran pendukung pria dan wanita terbaik, poster terbaik 1, 2, dan 3. Hingga film dan triller terfavorit," kata pria yang akrab disapa Ozi itu
"Kami juga sudah merencanakan, agar film yang sesuai dengan standar bioskop-bioskop seperti XXI bisa diputar di sana. Mereka (XXI) juga tidak keberatan asalkan film memenuhi standar mereka," tambahnya.
Diinformasikan, persyaratan peserta KFF 2021 yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
1. Warga Kaltim yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
2. Film pendek yang didaftarkan berjenis fiksi atau non dokumenter dengan maksimal durasi 25 menit dan triller 1 menit, serta format poster film adalah JPG.
3. Karya film yang disetorkan di KFF 2021 dapat dijamin orisinalitasnya dan bisa dipertanggung jawabkan. Adanya pelanggaran hak cipta, bukan tanggung jawab penyelenggara KFF 2021.
4. Karya film yang dapat dipertandingkan adalah film yang dibuat kisaran 3 tahun terkahir mulai dari 2019, 2020, hingga 2021. Karya film tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan politik. Hasil karya film juga tidak sedang terikar kontrak dengan pihak manapun.
Diketahui pula, pihak penyelenggara dalam hal ini KFF 2021, berhak memakai hasil karya untuk tujuan publikasi dan promosi dengan tidak menghilangkan hak cipta dari pembuat film. Film yang menggunakan bahasa daerah juga dituntut untuk menyertakan subtitle bahasa Indonesia dalam karya filmnya.
Karya film harus memuat logo KFF 2021 dan Pemprov Kaltim yang selanjutnya dapat diunduh di link bio akun Instagram @kaltimfilmfestival_2021.
Karya film yang akan dilombakan dapat dikirim melalui email [email protected], dengan format MP4 (H.264) dan resolusi HD 720/1080. Dan turut menyertakan formulir peserta, trailler film, dan poster film.
"Terkahir, keputusan juri itu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Silahkan lihat informasi sepenuhnya di "Informasi Lengkap KFF 2021" di chanel YouTube Dispar Kaltim," tutup Ozi.
Foto: Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kaltim, Awang Khalik (kanan) dan Ketua Panitia KFF 2021, Fatqurozin. (KPFM/Maul)
Penulis: Maul