968kpfm, Samarinda - Seorang pemuda berumur 19 tahun, NA harus mendekam di penjara, lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap NE (26). Pengaruh minuman beralkohol dan melihat foto vulgar di aplikasi MiChat jadi musabab NA melaksanaka tindakan tidak terpuji itu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menerangkan, NA menenggak minuman keras (miras) bersama teman-temannya, Kamis (5/11/2020) dinihari. Kemudian pelaku pulang ke kediamannya di sebuah bangsalan di kawasan Sungai Kunjang.
"Saat pulang, dia membuka aplikasi michat dan seolah-olah akan memesan PSK (pekerja seks komersial). Kemudian dia melihat gambar-gambar vulgar sehingga birahinya pun meninggi," ucap Teguh, Selasa (10/11/2020).
Lantaran tidak mempunyai uang untuk menyewa PSK, akhirnya pelaku nekat naik menuju indekos yang berada di lantai 2, tepat di atas bangsalan tersebut. Meski terpisah dengan tangga dan pagar yang cukup tinggi, pelaku berhasil memanjat.
"Saat itu pelaku melihat salah satu kamar kos yang tak terkunci. Ketika mengintip, ternyata ada seorang wanita yang tertidur pulas hanya mengenakan pakaian dalam," sahut Teguh.
Sontak birahi NA semakin memuncak dan mencoba mendekati korban untuk menggerayangi bagian tubuhnya. Teguh berpendapat, kemungkinan pelaku menyentuh terlalu keras, sehingga korban bangun dan terkejut.
"Jadi korban sempat menanyakan niat pelaku. Tetapi pelaku gelagapan, jadi korban langsung berteriak minta tolong, sehingga langsung diamankan warga sekitar," imbuhnya.
Mendapat informasi dari warga, Teguh bersama jajarannya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP terkait tindakan asusila dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan bui.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Nov 2020