Samarinda - Lima orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sudirman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, pada Senin (12/8/2019).
Pelaksanaan eksekusi kelima orang PPK Loa Janan Ilir ini dilakukan berlandaskan atas putusan pengadilan tinggi (PT) Kaltim yang menolak banding dari kelima orang PPK tersebut berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Winro Haro mengatakan, kelima orang PPK tersebut telah dieksekusi ke Lapas Sudirman, Samarinda, setelah banding mereka ditolak.
"Iya, tadi dieksekusi dibawa ke Lapas Sudirman," ucap Winro, saat dihubungi KPFM melalui telepon, Senin (12/8) siang.
Sebelumnya, eksekusi terhadap kelima orang PPK ini cukup memakan waktu lama akibat berbagai hal. Winro menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara kekeluargaan, namun mereka meminta waktu sampai hari ini (Senin).
Setelah tenggat waktu usai, kelima PPK ini terlihat datang secara kooperatif ke Kejari Samarinda pada hari ini, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, untuk memenuhi panggilan Kejari Samarinda.
"Kita eksekusi hari ini, mereka sudah kooperatif memenuhi panggilan kami," tambah Winro.
Berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Kaltim, Winro menuturkan, Ketua PPK Loa Janan Ilir akan divonis selama 8 bulan penjara, sementara untuk empat orang anggota PPK lainnya akan divonis selama 6 bulan penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Maulani Al Amin
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Aug 2019