Main Image
Politik
Politik | 19 Feb 2024

Lima TPS di Samarinda Terancam Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

968kpfm, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menemukan adanya lima tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Tepian.

Berdasarkan laporan yang diterima, lima TPS yang berpotensi terjadi PSU adalah TPS 01 dan TPS 03 di Kelurahan Tenun karena terdapat dugaan pemilih melakukan pencoblosan menggunakan C. Pemberitahuan orang lain. Lalu TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, di mana ada dugaan satu orang pemilih yang mencoblos di dua TPS.

Selanjutnya TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, di mana terdapat dugaan pemilih dengan KTP luar dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang memilih di masing-masing TPS.

Bawaslu Samarinda memiliki kewenangan selama 10 hari untuk mendalami temuan-temuan ini. Apabila terbukti, maka akan diterbitkan rekomendasi untuk dilakukan PSU pada TPS yang bermasalah dan KPU diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Menyikapi persoalan ini, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dengan rekomendasi PSU di sejumlah TPS.

"Pada dasarnya kami (KPU) siap menindaklanjuti semua rekomendasi dari Bawaslu apapun bentuknya, termasuk melaksanakan PSU. Jadi kami sekarang masih menunggu rekomendasi dari Panwascam yang akan diserahkan kepada PPK kami," ucap Firman Hidayat melalui sambungan telepon, Kamis (15/2).

Disinggung mengenai apakah masalah ini akan mengganggu rapat pleno di kecamatan pada Jumat (16/2), Firman menegaskan bahwa temuan ini tidak akan mengganggu jalannya pleno karena hal tersebut bisa berjalan beriringan.

Firman menjelaskan, rapat pleno di tingkat kecamatan ini mekanismenya berbentuk panel, di mana biasanya pada kloter pertama ada empat panel yang tersedia dan satu panelnya akan melakukan pleno terhadap satu kelurahan.

"Contohnya di Kelurahan Tenun. Karena di Samarinda Seberang ada tujuh kelurahan. Berarti pada kloter pertama empat kelurahan selain Kelurahan Tenun bisa berjalan panelnya sambil menunggu dua TPS di kelurahan tersebut bisa berproses PSU-nya. Kalau sudah selesai maka bisa masuk pada pleno di kloter selanjutnya," jelas Firman.

Lebih lanjut, Firman berharap surat rekomendasi dari Panwascam bisa segera terbit, mengingat masih banyak tahapan Pemilu Serentak 2024 yang harus dilalui KPU Samarinda, termasuk rapat pleno di PPK yang akan berlangsung mulai Jumat (16/2).

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵