Pendengar KP (Samarinda) - Sebanyak 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Provinsi Kaltim terpaksa harus melakukan pemilu susulan karena keterlambatan pendistribusian logistik.
Provinsi Kaltim sendiri memiliki 78 TPS yang berbasis DPTb, namun sebanyak 43 TPS gagal melaksanakan pemilu akibat logistik yang tidak kunjung tiba. Adapun 43 TPS tersebut berada di empat Kabupaten di Kaltim seperti Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Barat (Kubar), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau.
Untuk Kabupaten Mahulu, terdpat 4 TPS dari 2 kecamatan yang harus mengikuti pemilu susulan, seperti di kecamatan Long Bagun, dan Laham, dengan total pemilih mencapai 810 jiwa. Sementara untuk Kukar, ada 8 TPS dari 2 kecamatan yang juga ikut dalam pemilu susulan yaitu Kecamatan Marangkayu, dan Tabang, dengan jumlah pemilih mencapai 1.667 jiwa.
Kecamatan Tabang terdapat 7 TPS yang belum melaksanakan pemilu. Rata - rata TPS tersebut lokasinya berada di desa yang dekat dengan aktivitas perkebunan dan pertambangan. Sementara di Marangkayu, terdapat 1 TPS yang harus melaksanakan pemilu susulan. Lokasinya sendiri berada di Rig salah satu perusahaan minyak.
Selain itu, sebanyak 11 TPS di Kabupaten Berau, dan 20 TPS di Kabupaten Kubar juga harus melaksanakan pemilu susulan. Jumlah pemilih di Berau yang harus mengikuti pemilu susulan sendiri mencapai 1.325 jiwa, sementata Kubar mencapai 4.237 jiwa. Total para pemilih yang harus mengikuti pemilu susulan di Kaltim sebesar 8.039 jiwa.
Menyikapi hal tersebut, Asissten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim, M. Sabani, telah memberikan instruksi kepada KPU Kaltim untuk segera berkoordinasi kepada KPU RI mengenai penentuan tanggal pemilu susulan di Kaltim.
"KPU Kaltim telah melaporkan hal tersebut, dan akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk pelaksanaan pemilu susulan," ungkap Sabani, Kamis (18/4) sore.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU harus melaksanakan pemilu susulan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemilu serentak. Artinya, KPU Kaltim memiliki waktu hingga 27 April 2019, untuk bisa melaksanakan pemilu susulan di 4 daerah tersebut.
"Pemilu susulan ini terjadi akibat keterlambatan logistik dan adanya kekurangan surat suara di beberapa daerah," ucap Sabani.
Saat ini, KPU Kaltim sedang berusaha untuk memenuhi logistik untuk pelaksanaan pemilu susulan. Sabani mengharapkan, KPU Kaltim bisa segera memenuhi kekurangan logistik yang ada, agar pelaksanaan pemilu susulan bisa segera digelar.
Dokumentasi: Istimewa
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Apr 2019