Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 23 Dec 2022

Lokasi Judi Dadu dan Sabung Ayam Di Bukuan Digerebek, Satu Bandar jadi Tersangka

968kpfm, Samarinda - Sebulan berjalan, lokasi judi dadu dan sabung ayam di Jalan Abadi, Kelurahan Bukuan, Palaran, diobrak-abrik oleh Korps Bhayangkara Kota Tepian pada Kamis (22/12). Sontak para penjudi maupun penonton yang hadir di lapangan terbuka itu langsung kocar-kacir meninggalkan arena perjudian.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita 13 unit sepeda motor tanpa pemiliknya di lokasi kejadian, tiga ekor ayam yang akan diadu, tiga buah mata dadu, piring kecil, bantalan, uang tunai Rp 9.160.000,00 serta seorang pria berinisial DN yang merupakan seorang bandar judi dadu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memaparkan, pihaknya sudah beberapa kali mencoba menggerebek lokasi perjudian ini, namun selalu gagal. Di lokasi tersebut juga, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang mengaku hanya sekadar menonton aktivitas perjudian tersebut.

"Dari informasi tersangka dan juga saksi, diketahui bahwa lokasi judi ini dikoordinir oleh seseorang. Tetapi saat penggerebekan, yang bersangkutan melarikan diri. Tapi kami sudah kantongi identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran," imbuh Ary Fadli, Jumat (23/12).

Sementara itu, Tersangka berinisial DN mengatakan bahwa dirinya baru satu kali menjadi bandar di lokasi judi itu. Dia mengaku diundang oleh pria yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menjadi bandar judi dadu.

"Kalau sistem pemasangannya mulai dari Rp 10-20 ribu. Kegiatannya tidak menentu, tergantung undangan dari pemilik sabung ayam. Keuntungan menjadi bandar tidak terlalu besar, biasanya jauh dari modal awal yang kami keluarkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, DN akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵