968kpfm, Samarinda - Lebih dari satu pekan sudah longsor di Jalan Pattimura, RT 17, Kelurahan Mangkupalas menutup setengah ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Palaran dan Samarinda Seberang.
Selain akibat curah hujan yang cukup tinggi, terdapat faktor lain yang menyebabkan ruas jalan di Samarinda Seberang ini tertimbun tumpukan tanah. Dugaan aktivitas pertambangan batu bara pun akhirnya menyeruak ke permukaan.
Merespon dugaan tersebut, Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Azwar Bursa, membenarkan bahwa areal tersebut merupakan bekas jalur pengangkutan "emas hitam".
"Memang benar kurang lebih 10 tahun lalu jalur ini dijadikan jalan untuk angkutan batu bara. Tetapi saat ini sudah tidak beroperasi lagi," beber Azwar, saat ditemui di ruangannya, Senin (3/8/2020).
Azwar memaparkan, lahan tersebut awalnya digunakan sebuah perusahaan tambang batu bara. Lahan ini dipakai untuk membawa batu bara dari lokasi tambang, menuju tempat penampungan atau stockpile yang ada di seberang jalur.
"Pada tahun 2010, lahan tersebut tidak digunakan lagi. Namun di tahun 2011-2016 disewakan kepada PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yakni PT Insani Bara Perkasa (IBP)," ucapnya.
Selama disewakan, PT IBP menggunakan lahan tersebut untuk membawa batubara dari tambangnya di Palaran menuju stockpile, hingga akhirnya tiba di pelabuhan atau jetty batubara.
"Itulah aktivitas terakhir di sana. Sejauh ini kami tidak menemukan adanya aktivitas ilegal di ruas jalur itu. Tapi kami tidak tahu jika ada yang memanfaatkan di atasnya atau hulu areal tersebut," ungkap Azwar.
Dalam regulasinya, jika jalur tambang dibuat khusus untuk angkutan batubara, maka perusahaan wajib untuk melakukan reklamasi. Tetapi jika jalur tambang melalui tempat umum atau ruas jalan, maka untuk tahapan reklamasi tergantung kesepakatan dari warga sekitar.
"Kita lihat dari kerja samanya. Setiap perusahaan yang menggunakan sarana di luar milik mereka, pasti ada kerja sama dengan pemilik tanah," imbuh Azwar.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemilik lahan atau izin usaha pertambangan (IUP) areal tersebut, Azwar belum bisa membeberkannya karena timnya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. Tidak hanya itu, tim ini juga akan bertugas untuk mengetahui apakah ada aktivitas selain hauling di wilayah itu.
"Kami akan turunkan tim dari inspektur tambang untuk memastikan izin dan pemilik konsesi lahan tersebut," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Aug 2020