968kpfm, Samarinda - Gara-gara pengaruh minuman keras, seorang juru parkir (Jukir) di Jalan Lambung Mangkurat berinisial SA tiba-tiba mengamuk dan nyaris menebas adik dan dua rekannya pada Sabtu (20/4). Aksi SA yang mengamuk pun terekam oleh kamera warga sekitar sehingga video tersebut menjadi viral di media sosial.
Merespon keributan itu, Polsek Sungai Pinang yang menaungi wilayah tersebut segera melakukan identifikasi terhadap video viral itu untuk mencari identitas pelaku. Dalam kurun waktu 1 jam, petugas kepolisian berhasil mengamankan SA di Perumahan Borneo SKM, Jalan Damanuri, berikut dengan senjata tajamnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Ariwibowo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa keributan ini bermula ketika pelaku datang ke tempat kerjanya sebagai juru parkir dalam keadaan mabuk.
"Saat bekerja, pelaku ini membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang 70 centimeter yang terbungkus karung. Kemudian senjata tajam itu disembunyikan di selokan oleh pelaku," sebut Rachmad.
Beberapa saat berselang, kata Rachmad, adik dari pelaku berinisial SL yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol) datang dan berbincang dengan kakaknya itu. Entah apa yang diperbincangkan, tiba-tiba keduanya terlibat cekcok dan saat itu juga coba dilerai oleh dua rekan pelaku sesama juru parkir, yakni RM dan EW.
"Jadi disitu pelaku ditegur oleh kedua rekannya karena cekcok dengan adiknya. Karena tidak terima, pelaku langsung mengambil senjata tajam yang ia sembunyikan dan mengayunkannya secara acak ke arah adik dan dua rekannya hingga mengganggu arus lalu lintas di lokasi kejadian," jelas Rachmad.
Beruntung saat penyerangan terjadi, baik adik dari pelaku dan dua rekan pelaku tidak ada yang terluka. Karena malu jadi tontonan warga sekitar, lantas SA dan SL segera menaiki sepeda motor untuk kembali pulang ke rumahnya.
"Tapi saat ini pelaku kami amankan dan terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Apr 2024