Pendengar KP (Samarinda) - Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pengetap solar bersubsidi yang bermoduskan bengkel tambal ban, di Jalan Teratai RT.01 Kelurahan Lok Buah, Samarinda, pada Minggu (14/7/2019).
Kasus mafia atau pengetap solar bersubsidi ini menjadi perhatian kepolisian setelah ratusan sopir truk menggelar unjuk rasa didepan Mako Polresta Samarinda, untuk meminta petugas kepolisian menangkap para pelaku pengetap solar bersubsidi.
Kanit Eksus Reskrim Polresta Samarinda, Ipda Reno Chandra Wibowo menerangkan, menindaklanjuti aksi dari para sopir tersebut, petugas kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, telah melakukan giat untuk menindak para pelaku yang menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita temukan di dekat Jembatan Mahulu, terdapat tempat penampungan solar bermodus bengkel tambal ban," ucap Reno, Kamis (18/7/2019) sore.
Usai melakukan penggeledahan di bengkel tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 10 buah drum 200 liter dengan total isi Solar 2.000 liter, 16 buah derigen 30 liter dengan total isi solar 480 liter, 5 buah derigen 32 liter dengan total isi solar 160 liter, dan 2 buah derigen 20 liter dengan total isi solar 40 liter.
"Kita dapatkan barang bukti sebanyak 2 ton 680 liter," lanjut Reno.
Atas dasar tersebut, petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan memeriksa pemilik bengkel berinisial Da (40). Berdasarkan pengakuan Da, dirinya mendapat solar bersubsidi tersebut dari sopir tangki BBM industri.
"Saat kami berada di TKP, ada sopir tangki warna biru yang menjual solar, tetapi bukan solar industri tersebut, melainkan kencingan solar harian sopir itu," ungkap Reno.
Reno menuturkan, pihaknya tidak bisa menahan sopir tersebut karena dia tidak menjual solar dari tangki industri, jadi dia hanya menjual solar dari muatan hariannya.
Reno mengungkapkan, Da menjual solar tersebut dengan harga per derigen mencapai Rp 230 ribu/35 liter atau sekitar Rp 7.000/liternya. Pelaku sendiri menjual solar miliknya kepada sopir truk tangki besar ataupun kecil yang tidak mendapatkan bahan bakar di SPBU.
Saat ini, Da telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena dirinya menyimpan BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin.
Pelaku akan kami kenakan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 terkait dengan migas pasal 53 ayat c, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun," tutup Reno.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Jul 2019