968kpfm, Samarinda - Polsek Samarinda Ulu telah menetapkan status mahasiswi berinisial NA (25) menjadi tersangka. NA diduga menggugurkan kandungannya secara sengaja dan menyimpan jasad sang bayi di dalam pot bunga yang berisi tanah.
Sebelumnya, polisi menemukan jasad bayi perempuan di dalam kamar kos yang berlokasi di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/9). Kuat dugaan, NA melakukan hal ini lantaran tak sanggup menanggung malu karena hamil di luar nikah.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi menyatakan, proses pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Pada Kamis (23/9), pihaknya telah memanggil ibu kandung NA, mantan kekasih NA dan pemilik kos untuk dimintai keterangan.
"Rencana ada 5 saksi yang kami periksa, termasuk tiga orang yang kami panggil hari ini. Saat ini NA sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami amankan di Polresta Samarinda," ucap Fahrudi, Kamis (23/9).
Dari hasil pemeriksaan, kata Fahrudi, NA mengaku bahwa dirinya hamil usai melakukan hubungan layaknya suami istri bersama mantan kekasihnya. Hubungan antara NA dan sang kekasih pun kandas 8 bulan yang lalu karena keduanya berbeda keyakinan.
"Mantan kekasihnya ini sebenarnya mau bertanggung jawab. Tetapi karena keduanya berbeda keyakinan dan tidak mendapat restu dari orang tua NA, maka hubungan tersebut kandas meski saat itu dia sudah berbadan dua," jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa bayi tersebut masih berusia 8 bulan dengan jenis kelamin perempuan dan sudah meninggal dunia sejak Senin (20/9) lalu. Fahrudi menduga, kemungkinan bayi itu meninggal saat masih berada di dalam perut dengan dorongan obat keras yang dipesan melalui daring.
"Kemungkinan karena dorongan obat, karena seharusnya usia kehamilan itu 9 bulan. Tapi karena dorongan obat itu maka saat usia 8 bulan si bayi sudah dipaksa keluar dari perut. Itu hasil penyelidikan sementara, kami juga masih menunggu hasil resmi dari rumah sakit," ungkapnya.
Untuk sementara, korps bhayangkara masih menunggu hasil autopsi dari jasad bayi perempuan tersebut untuk mengetahui penyebab kematiannya.
NA sendiri akan dijerat dengan Pasal 77 A ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 342 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Sep 2021