Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 16 Sep 2022

Main Judi Slot di Warnet Jalan Kemakmuran, Tiga Pemuda Diciduk

968kpfm, Samarinda - Nasib sial menimpa ketiga pemuda berinisial TR (20), AR (29) dan NI (28). Disaat sedang asyik bermain judi online jenis slot di warnet Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, ketiganya justru digerebek oleh Polresta Samarinda pada Minggu(4/9).

Para pemuda itu diamankan beserta barang bukti berupa kartu ATM, dua lembar resi pembelian pulsa, satu akun online atas nama Jamal120794 dengan pada situs judi online LawasTotto, satu akun dengan nama Rini0509 di situs judi online Mega338, dan akun judi online Kencang777 pada website Situsslot777, serta tiga set komputer.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, para pelaku ini memang sering bermain judi online di warnet. Mereka masing-masing membuka satu bilik komputer kemudian masuk ke dalam situ judi online untuk mencoba peruntungan menggandakan uangnya.

"Setelah memasukkan akun mereka ke dalam situ judi online itu, mereka langsung melakukan deposit. Jika beruntung uang mereka akan bertambah," ucap Ary Fadli, Kamis (15/9).

Selain ketiganya, polisi juga meringkus seorang pengepul judi togel berinisial DS (55) yang menjalankan bisnisnya secara daring. Pria 55 tahun itu dibekuk di Jalan Pangeran Antasari, Gang Pasar Ijabah, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Minggu (11/9).

Bersamanya pihak berwajib menyita uang tunai Rp 668 ribu, satu buah ponsel android dan dua lembar kertas coretan nomor togel. Dalam sehari menjalankan bisnisnya, DS bisa mendapat keuntungan 15 persen dari uang yang disetor.

"Situs judi online jenis togel yang ia kelola adalah HKNLO, yang mana di dalam pelaksanaannya yang bersangkutan beraksi sebagai bandar. Seharinya ia bisa mendapat Rp 150-200 ribu. Jika dikalkulasikan dalam satu pekan dia bisa mendapat Rp 1 juta," imbuh Ary.

Seluruh pelaku perjudian online ini akan dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 303 KUHP Subsider 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵