Pendengar KP (Samarinda) - Ketua Majelis Hakim, Alisius Sunarno membacakan putusan sidang penggelembungan suara Pemilu 2019, yang dilakukan petugas 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (1/7/2019).
Dalam putusan tersebut, terdakwa pertama, Ahmad Noval selaku Ketua PPK Loa Janan Ilir divonis kurungan 8 bulan penjara. Sedangkan 4 anggota lainnya, yakni Hardiansyah, Adi Sutrisno, Joharuddin dan Abdul Afif dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menuntut kelima terdakwa lantaran melanggar pasal 551 subsider 505 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman 2 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan, pihaknya menerima segala sesuatu yang menjadi putusan hakim.
Dia menyebut, bukti-bukti yang dikumpulkan JPU telah cukup. Kelima terdakwa terbukti dengan sengaja dan lalai mengubah sertfikat hasil penghitungan suara Pemilu.
"Putusan hakim hanya 8 dan 6 bulan kurungan penajara. Kami agak sedikit kecewa, karena di awal tuntutannya adalah 1 tahun kurungan penjara," kata Muin.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Jul 2019