KPFM SAMARINDA - Nekat membobol gedung sarang burung walet di Jalan Sultan Sulaiman, Pelita 5, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, dua orang pria bernama Andreawan alias Andre (33) dan Ahmad Sadewa alias Dewa (30), harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah aksinya terpergok oleh warga sekitar.
Kasus ini bermula saat kedua sahabat ini berniat untuk membobol gedung sarang burung walet milik warga pada Minggu (8/3). Setelah berhasil merusak kunci gembok gudang, keduanya segera masuk untuk memanen sarang burung walet yang ada disana.
Tiba-tiba, wakar gudang sarang burung walet, Nurjali (54), melihat kunci gembok bangunan tersebut telah rusak. Mendengar suara gaduh di dalam, Nurjali segera menutup pintu gudang dan menguncinya dari luar, untuk selanjutnya melaporkan hal ini kepada polisi dan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menerangkan, selagi menunggu pihak kepolisian tiba, warga sekitar mencoba untuk mengepung bangunan tersebut, dimana kedua pelaku tidak bisa lari kemana-mana karena terkunci dari luar.
"Saat penangkapan, kami melakukannya dengan hati-hati, mengingat pelaku pencurian sarang burung walet biasanya nekat membawa senjata tajam. Mereka berdua juga sempat merusak ventilasi untuk kabur," imbuh Damus, Senin (9/3) sore.
Namun, dua pria ini akhirnya menyerah dan pasrah saat diamankan oleh petugas kepolisian. Saat digeledah, pihak kepolisian menemukan alat-alat seperti obeng, linggis, palu, parang dan kapak, serta sarang walet yang terbungkus plastik dengan berat 0,5 kilogram (Kg).
"Kami beri tembakan peringatan. Mereka pun akhirnya menyerah, dan keluar dengan tangan mengarah kedepan agar mudah untuk diborgol," ucap Damus.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kata Damus, mereka mengaku baru melakukan aksinya sebanyak dua kali. Sebelumnya, Andre memang pernah tertangkap oleh polisi pada tahun 2009 lalu, hanya saja atas kasus yang berbeda.
"Pengakuannya baru dua kali. Sebelumnya beraksi pada bulan Desember 2019 lalu," tegasnya.
Atas peristiwa ini, korban diketahui mengalami kerugian sebanyak Rp 7,5 juta. Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda, dan terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana hukuman maksimal 7 tahun penjara telah menanti mereka.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Mar 2020