Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 07 Jul 2021

Mal di Samarinda Tunduk Aturan, Ajak Pengunjung Peduli Protokol Kesehatan

968kpfm, Samarinda - Melalui Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1/2021 tentang PPKM Mikro, layanan di pusat perbelanjaan atau mal sampai swalayan harus menyelaraskan situasi pandemi covid-19.

Terdapat dua hal yang ditegaskan dalam aturan itu. Pertama, mengenai jam operasional, yang diperkenankan sampai pukul 21.00 WITA. Kemudian, anak-anak usia 0-18 tahun dilarang beraktivitas di mal. Semuanya berlaku hingga 20 Juli 2021.

Marketing and Communication Manager City Centrum Asmadi mengatakan, sejumlah event harus ditunda lantaran PPKM Mikro diberlakukan. Mal yang berdampingan dengan Hotel Mercure itu telah menyesuiakan waktu operasional begitu instruksi diterbitkan.

"Kami telah menyampaikan kondisi ini kepada vendor terkait kondisi terkini. Jika dipaksa (event tetap digelar), takutnya potensi target bisa berkurang karena pembatasan aktivitas dan waktu operasional," kata Asmadi saat dihubungi salah satu awak media lewat saluran telepon.

Terpisah, Building Manager BIGmall Rio Dharmawan mengaku sepakat dengan instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menekan penyebaran covid-19.

Soal larangan anak berumur 0-18 tahun pergi ke mal, dia hanya dapat mengimbau agar tetap memakai masker dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Kami sudah menyepakati untuk tunduk terhadap aturan wali kota. Tujuannya menekan angka penyebaran covid-19," tandasnya.

Keduanya berharap, masyarakat dapat mengerti tentang situasi pandemi saat ini. Sehingga terus memperketat protokol kesehatan ketika datang ke mal. Mereka juga berharap, perekonomian di Samarinda dapat pulih dan bangkit.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵