Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 08 Oct 2021

Maling 9 Telepon Pintar, Residivis Kembali Masuk Bui

968kpfm, Samarinda - Satu tahun mendekam di penjara tidak membuat IS (21) kapok. Pria yang tinggal di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang tersebut harus kembali berurusan dengan pihak berwajib, karena nekat mencuri 9 unit telepon genggam.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi mengatakan, IS membobol gerai handphone, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (30/9), sekitar pukul 05.00 WITA.

IS menggunakan linggis dalam melancarkan aksinya. Gembok yang terpasang di pintu gerai itu dibukanya dengan mudah.

Setelah terbuka, pelaku menggunakan kursi yang berada tepat di sebelah counter handphone itu, untuk memanjat etalase.

"Di sana, dia (pelaku) mengambil 9 unit handphone yang ada di etalase, 5 buah kabel charger," ungkap Dedi, Jumat (8/10).

Berhasil membawa barang curiannya, IS kemudian menjualnya 5 ponsel di kawasan GOR Segiri Samarinda. Pemilik gerai pun langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Seberang begitu mengetahui dagangannya raib.

Polisi melakukan penyelidikan. IS ditangkap di indekosnya, Kamis (7/10). Pihak berwajib menyita barang bukti berupa 4 unit telepon pintar, 5 kabel pengisi daya, yang terpisah dengan 5 buah kepala charger.

"Sisanya sudah dijual oleh pelaku. Pengakuannya, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," imbuh Dedi.

"Atas perbuatannya, IS akan terjerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵