968kpfm, Samarinda - Tindakan yang dilakoni pria asal Samarinda berinisial SY (26) tergolong nekat. Ia membobol rumah anggota Polri yang berlokasi di Jalan Rapak Indah, Perum Puri Kencana, Kelurahan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Kamis (24/8).
Dua unit laptop dan uang tunai Rp 300 ribu pun raib dibawa oleh SY. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara menerangkan, saat kejadian yang ada di rumah adalah saudara ipar dari korban beserta korban yang merupakan anggota Polri.
"Dia tertidur di lantai dasar. Ketika bangun, dia baru sadar kalau dua unit laptop dan uang tunai Rp 300 ribu sudah hilang dari tempatnya. Jadi saudara ipar korban membangunkan korban, untuk kemudian melihat rekaman CCTV rumah," ucap Made, Selasa (29/8).
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela yang ada di lantai dua. Hal yang sama juga dilakukan pelaku saat keluar dari rumah korban. Atas kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian Rp 8,3 juta dan melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut.
Pasca menerima laporan, kata Made, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti. Tepat pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 04.30 WITA, pelaku berhasil dibekuk di salah satu indekos di Jalan Diponegoro, Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, bersama dengan barang bukti dua unit laptop.
"Dari hasil intrograsi bahwa pelaku melakukan perbuatannya itu baru pertama kali. Alasannya mencuri karena masalah ekonomi," sebutnya. Untuk barang bukti laptop belum sempat dijual, sementara uang tunai sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, SY akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Aug 2023