968kpfm, Samarinda - Sungguh nahas nasib kedua sahabat berinisial RK (29) dan AR (38) yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir di Jalan Abul Hasan, Samarinda Kota. Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi, usai mencuri uang tunai sebesar Rp 32.250.000 di sebuah toko bangunan.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan, aksi para pelaku terjadi pada Jumat (2/6/2021), di mana kedua pelaku tengah berjalan santai di sekitar Jalan Abul Hasan, sembari memikirkan hutang yang melilit mereka.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, keduanya tiba-tiba melihat celah yang cukup besar di ventilasi salah satu toko bangunan.
"Tanpa pikir panjang karena terhimpit hutang, akhirnya kedua pelaku masuk melalui ventilasi. Setelah berhasil, mereka langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 32 juta dari meja kasir dan segera melarikan diri," kata AKP Creato Sonitehe Gulo saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, pada Selasa (13/4).
Pemilik toko bangunan baru menyadari uang di kasir raib keesokan harinya. Bergegas melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota. Gulo --sapaan akrabnya-- mengatakan, kepolisian segera melakukan penyelidikan di toko milik korban dan memeriksa kamera pengawas.
Aksi kedua pelaku terekam jelas di rekaman CCTV sehingga pihak kepolisian mampu mengetahui identitas mereka masing-masing. Setelah pergerakannya terus diintai, akhirnya kedua sahabat tersebut berhasil diringkus saat sedang bersantai di Jalan Abul Hasan, Samarinda Kota, Selasa (6/4).
Mantan Kasat Lantas Polres Kukar ini menjelaskan, uang tunai hasil pencurian ini sudah dibagi rata oleh para pelaku dan tak bersisa lagi. Ada yang digunakan untuk membayar cicilan hutang dan membeli satu unit sepeda motor. Namun, kedua pelaku paling sering menghabiskan uangnya lewat judi online.
"Uang hasil curiannya sudah habis semua karena mereka ini suka judi online. Jadi ini memang penyakit masyarakat yang sedang kami fokuskan untuk ditindak dalam operasi pekat sekarang," singgung Gulo.
Atas tindakan nekatnya ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan akan diancam dengan kurungan pidana maksimal 7 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Apr 2021