968kpfm, Samarinda - Pria 36 tahun berinisial SS dibuat tak berkutik oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. SS diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah rumah kosong di Jalan Bendungan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Aksi SS bermula pada Jumat (1/3) lalu sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah rumah kosong yang belum ditempati oleh penghuninya lantaran baru saja selesai dibangun. Setelah aksi pencurian SS, ternyata korban berinisial AN berniat mengecek rumah yang akan ditempatinya.
Betapa terkejutnya korban ketika mendapati pintu rumah barunya itu sudah rusak. Ketika hendak mengecek kondisi rumah, korban mendapati beberapa barang hilang diantaranya empat daun pintu, empat keran air, instalasi listrik dan tujuh buah gorden dengan nilai kerugian mencapai Rp 8 juta.
Alhasil korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polsek Samarinda Kota. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
"Proses penyelidikan sedikit memakan waktu lantaran identitas pelaku belum ditemukan. Setelah sebulan, akhirnya kami berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial SS, warga Perumahan Handil Kopi, Sambutan," ujar Satria.
Dua bulan pasca peristiwa pencurian itu, akhirnya Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mampu membekuk SS pada Rabu (15/5) di kediamannya. Adapun dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua daun pintu yang belum sempat dijual oleh pelaku.
"Sementara barang bukti lain telah dijual oleh pelaku, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia (pelaku) ini sudah berkali-kali melancarkan aksinya dengan menyasar rumah-rumah kosong. Namun baru kali ini berhasil kami amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, SS akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 May 2024