Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Apr 2020

Maling Ini Tawarkan Hasil Curian Ke Tetangga Korban

KPFM SAMARINDA - Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan RR benar-benar konyol. Remaja berusia 19 tahun itu kedapatan mencuri tangga milik warga Gang Pandan Mekar, Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dia berniat menjual tangga itu. Nahas bagi RR, calon konsumen dan korbannya saling mengenal. Kasus ini terjadi pada Sabtu (11/4/2020), sekitar pukul 14.30 WITA.

RR yang tengah dihimpit masalah ekonomi, tiba-tiba saja menerima pemberitahuan di sosial media miliknya. Seseorang berniat membeli tangga yang diunggahnya.

"Itu unggahan lama dan tangganya sudah laku dijual. Karena ada yang menawar, muncul niat iseng saya untuk menyetujuinya," ucap RR, Minggu (12/4/2020) siang.

Setelah muncul kata sepakat antara RR dan calon pembeli, harga tangga jatuh pada Rp 300 ribu. Remaja yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir di salah satu instansi pemerintahan ini segera menuju alamat pembeli. Lokasinya di Gang Pandan Mekar, Jalan Abdul Wahab Syahranie.

Sadar bahwa dirinya tak punya barang yang diinginkan calon konsumen, RR berkeliling di sekitar wilayah tersebut dan mendapati sebuah tangga yang berada di halaman rumah seorang warga sekitar.

"Karena situasi sedang ramai, saya coba saja meminjam tangga itu kepada yang punya. Saya bilang mau dipakai sama orang di blok sebelah," sebut RR.

Berhasil mengelabui pemilik tangga, RR segera membawa barang tersebut menuju rumah calon pembelinya yang berbeda blok. Sayangnya, belum sempat bertransaksi, sang pemilik tangga tiba di rumah konsumen RR.

"Ternyata dia (korban) dan pembeli tersebut saling mengenal. Setelah menanyakan perihal tangga tersebut, saya mengakui niatan untuk menjualnya dan langsung diamankan oleh keduanya," ujar RR dengan polosnya.

Beruntung, RR tidak menjadi sasaran amukan warga sekitar saat kejadian. Polisi yang tiba sekitar pukul 15.00 WITA, segera membawa pelaku ke Polsek Samarinda Ulu.

"Kami menerima laporan dari Lurah, katanya ada seorang remaja yang diamankan karena hendak mencuri," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Minggu (12/4/2020) siang.

Karena barang bukti yang diamankan di bawah Rp 2,5 juta, serta korban yang tidak melaporkan kejadian tersebut, RR hanya diamankan selama 1×24 jam serta diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami berikan pembinaan saja, karena korbannya tidak membuat laporan, dan barang buktinya juga tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵