968kpfm, Samarinda - Bermula dari penangkapan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu justru berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan roda empat di area parkir Masjid Nurul Mu'minin Pemprov Kaltim.
Terungkapnya kasus ini terjadi saat Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu meringkus pria bernama Andi Irwanto (31) di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (14/3) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari tangan pria 31 tahun itu, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,42 gram/brutto, satu pipet kaca dan sedotan plastik. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi menuturkan, saat itu pihaknya segera membawa pelaku ke Mapolsek Samarinda Ulu.
"Saat ditanya perihal pencurian kendaraan roda 4 di Masjid Nurul Mu'minin, ternyata dia mengaku bahwa dialah yang melakukannya. Di mana barang bukti tersebut berada di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar)," ucap Fahrudi, Rabu (16/3).
Dari pengakuan Andi Irwanto ini, Tim Marabunta berhasil mengamankan kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner warna silver dengan nomor polisi KT 1870 CV di sebuah rumah kosong di wilayah Tenggarong.
Selain mengamankan barang bukti mobil, polisi membekuk pria bernama Bambang Joko Santoso (42) beserta STNK kendaraan tersebut, dua buah kunci mobil Fortuner, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu buah faktur Xpander dan kunci mobil Xpander.
Berdasarkan hasil penyidikan, Fahrudi menjelaskan, sebelumnya Toyota Fortuner ini adalah milik anggota keluarga dari kedua pelaku yang membelinya dengan pembayaran secara kredit. Down Payment (DP) telah diserahkan sebesar Rp 150 juta yang dibayar dua kali.
"Namun selama tiga tahun kemudian tidak pernah dibayar. Akhirnya anggota keluarga itu wafat, dan mobil ini dikuasai oleh kedua pelaku. Namun saat dalam penguasaan mereka, mobil itu ditemukan oleh debt collector perusahaan leasing," papar Fahrudi.
"Saat hendak ditarik, kedua pelaku ini menolak. Sehingga hal ini dimediasi oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang. Akhirnya setelah itu, mobil beserta satu kunci mobilnya diserahkan ke pihak leasing, sementara kunci serep dan STNK tidak diserahkan," tambahnya.
Berjalannya hari pihak leasing melakukan lelang untuk mobil tersebut. Setelah dimenangkan, kemudian si pemenang itu menjual mobil tersebut kepada korban atas nama Andika Trionata dengan harga Rp 400 juta. Saat itu STNK mobil telah dihidupkan oleh korban dengan bermodal BPKB yang telah dikantongi.
Fahrudi menuturkan, tepat pada Selasa (8/3) lalu, korban datang ke Masjid Nurul Mu'minin untuk menghadiri tausiyah salah satu ustadz terkenal di Indonesia. Tanpa disadari, saat itu dia telah diikuti oleh Andi Irwanto yang sedang menggunakan Mitsubishi Xpander.
"Jadi saat korban parkir kendaraan di area masjid. Andi menghubungi Bambang untuk membawa kunci serep di Tenggarong. Setibanya di lokasi, Andi membawa Toyota Fortuner milik korban dengan modal kunci serep, sementara Bambang membawa Mitsubishi Xpander. Kemudian mobil itu disembunyikan di rumah kosong," ungkapnya.
Sayang aksi keduanya ini harus terhenti saat Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengetahui perbuatan mereka. Atas perbuatannya ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Untuk Andi Irwanto, kami juga akan jerat dia dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," tutup Fahrudi.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Mar 2022