Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Dec 2024

Maling Motor Modal Kunci T Ditangkap Polisi

968kpfm, Samarinda - Berbekal kunci pas dan mata kunci T, pria berinisial RD (33) nekat mencuri sepeda motor milik seorang warga di Jalan Pangeran Antasari, Gang 9, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (7/12) sektar pukul 21.25 WITA.

Sepeda motor yang dicuri ialah Yamaha Mio GT berwarna merah yang terparkir tidak jauh dari kediaman korban dengan kondisi telah terkunci stang. Korban baru menyadari sepeda motornya telah hilang ketika hendak membawa masuk kendaraan roda duanya ke dalam rumah.

"Jadi korban baru sadar ketika dia mau memasukkan motor, ternyata kendaraannya sudah tidak ada. Sehingga dia langsung melaporkan kejadian ini kepada kami," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan.

Proses olah TKP pun segera dilakukan. Pemeriksaan saksi-saksi dan mencari rekaman CCTV juga dilakukan untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini.

Wawan menuturkan, tepat pada Minggu (8/12) pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku curanmor dan langsung membekuknya di Jalan Gunung Merbabu, Gang Etam, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Bersamanya kami turut mengamankan sepeda motor milik korban, satu buah kunci pas dan satu buah mata kunci T. Sepeda motor ini rencananya mau dijual oleh pelaku, dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun belum sempat terjual, pelaku berhasil kami amankan," ungkap Wawan.

"Pelaku mencuri sepeda motor ini dengan cara merusak rumah kuncinya. Kemudian sepeda motor itu didorong sampai tiba di kediaman pelaku," sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, RD akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵