Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 04 Aug 2023

Maling Uang dan Perhiasan, Modus Menumpang Buang Air

968kpfm, Samarinda - Terhimpit kebutuhan ekonomi, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MS (29) nekat mencuri perhiasan dan uang dari salah satu tetangganya yang berdagang sembako di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (26/7) sekitar pukul 11.30 WITA.

Meski masih siang bolong, MS nekat beraksi dengan modus pura-pura menumpang buang air besar di kediaman tetangganya itu. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, niat jahat MS muncul setelah dirinya kerap mendengar ucapan tetangganya itu bahwa dia menyimpan uang dan perhiasan di dalam koper.

"Melihat kondisi rumah sepi, MS beraksi saat dipersilahkan masuk oleh tetangganya itu. Kemudian dia melihat koper milik korban dan mengambil pisau dapur, untuk selanjutnya merobek koper dan mengambil tas berisi uang belasan juta rupiah dan perhiasan," jelas Abdullah.

Setelah berhasil, MS bergegas keluar dari rumah tetangganya itu dan menyembunyikan di sebuah pohon tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban baru menyadari setelah anaknya mendapati koper orang tuanya rusak akibat sayatan pisau. Korban akhirnya menyadari bahwa hanya MS yang masuk ke rumahnya, sehingga ia langsung mencari keberadaan MS.

Akhirnya, kata Abdullah, MS dan suaminya berinisial AS diamankan oleh korban di Jalan KH Wahid Hasyim II Kecamatan Samarinda Utara tidak lama berselang dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang. Suaminya sendiri turut diamankan lantaran mengetahui perbuatan istrinya dan menerima uang tunai hasil kejahatan tersebut.

"Motifnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Untuk barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 18,5 juta, sebilah pisau, koper, dompet, tas, perhiasan, serta satu unit sepeda motor. Dari total uang yang diambil, MS menyisihkan Rp 3 juta dan ditaruh di bahwa jok motor oleh suaminya," jelas Abdullah.

Atas perbuatannya, MS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara suaminya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah bahan curian, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵