968kpfm, Samarinda - Aparat Kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang menahan dua karyawan toko yang menjajakan rokok elektronik di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 126 juta. Adapun dua karyawan toko itu berinisial AP (25) yang berjenis kelamin laki-laki, dan ST (20) yang berjenis kelamin perempuan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menuturkan, kedua tersangka telah melakukan aksi penggelapan uang toko sejak awal tahun, hingga November 2024.
"Modusnya, mereka menjual barang dagangan toko, namun tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke sistem keuangan," beber Zainal, Kamis (19/12).
Selain itu, kata Zainal, kedua tersangka juga memanipulasi sistem elektronik perusahaan agar stok barang terlihat sesuai, meskipun sejumlah barang telah terjual tanpa dilaporkan. Kasus ini terungkap setelah pihak toko melakukan audit pada 20 November lalu dan menemukan kejanggalan dari laporan keuangan yang tidak sesuai. Alhasil pihak perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Zainal menerangkan, usai menerima laporan dari pihak toko, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum menangkap kedua tersangka.
Tepat pada Rabu (18/12), kedua tersangka berhasil dibekuk di tempat kerja mereka. Dari hasil penyidikan, tindakan penggelapan tersangka ini dilakukan secara terencana. Sebagian uang yang berhasil ditilap para tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pembelian barang-barang pribadi.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil audit perusahaan, ponsel, cincin emas, flashdisk, dokumen perjanjian kerja, dan uang tunai sebesar Rp 30 juta.
“Sisa uang yang kami amankan ini merupakan sebagian dari hasil kejahatan. Ada yang digunakan untuk membeli barang, dan ada juga yang dipakai untuk kebutuhan pribadi,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Dec 2024