KPFM SAMARINDA - Bersama sejumlah massa, mantan anggota legislatif, Datuk Hairil Usman menggelar unjuk rasa, tepat di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (20/1/2020). Usman menuntut pembebasan lahan yang tak kunjung dilaksanakan Pemkot Samarinda di sebagian jalan tersebut.
Kepada awak media Usman mengatakan, tuntutan pembebasan lahan itu sudah ada sejak 26 tahun lalu. Hanya saja, sampai saat ini belum ada alokasi dana untuk dibebaskan.
"Sudah menang di PN (Pengadilan Negeri), kenapa mau dikasasi. Itu hak saya," kata mantan anggota DPRD Samarinda itu Senin (20/1).
Usman juga menyebut, tidak akan berdiam diri apabila Pemkot Samarinda tidak berusaha membebaskan lahan miliknya. Lahan seluas 15x300 meter persegi dihargai Usman sebesar Rp 8 miliar rupiah.
"Di sini perverkan Rp 5-10 juta. Tapi saya kasih Rp 2 juta saja. Namun sudah berkali-kali dijanjikan, tidak ada juga hasilnya," ucapnya.
Mengenai persoalan ini, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebutkan, tidak mengetahaui alasan mengapa lahan belum dibebaskan. "Wajar kalau warga marah, karena memang terlalu lama," ujar Sugeng.
Namun, Sugeng mengakui, perkara lahan di Rapak Indah ini sudah diproses Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, soal anggaran dirinya belum dapat memastikan.
"Sesuai Permendagri nomor 19/2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, semua harus diselesaikan sampai final. Ini kan sudah berjalan. Kami tidak bisa berbuat banyak," terangnya.
Terpisah, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menuturkan upaya hukum dalam sengketa lahan ini telah berjalan. Prosesnya sudah di tahap kasasi.
"Harapan kami, (jalan) ini tetap bisa dipakai oleh masyarakat oleh pengguna lalu lintas, sambil menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung," tandasnya.
Dokumentasi: KPFM Samarinda
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Jan 2020