968kpfm, Samarinda - Momen penolakan pengesahan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh mahasiswa di depan kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/10/2020), dimanfaatkan mantan buruh PT Citra Angro Kencana (CAK) untuk memperjuangkan hak mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kutai Barat (Kubar), Primus Wangge menuturkan, sebanyak 37 buruh PT CAK yang terjun di bidang perkebunan kelapa sawit, harus diusir paksa dengan memanfaatkan situasi Covid-19 sebagai dalihnya.
"Pengusiran paksa ini dilakukan usai para buruh mengikuti unjuk rasa menolak omnibus law di Samarinda bulan lalu. Mereka menuduh kami yang terlibat demonstrasi itu positif Covid-19," ucap Primus, Selasa (6/10/2020).
"Kami sudah melakukan rapid test setelah dituduh seperti itu. Hasilnya seluruh buruh yang dituduh pun mendapat hasil non reaktif," tambahnya.
Sayangnya hasil tes cepat tersebut tetap tidak digubris oleh PT CAK. Sehingga para buruh menyampaikan aspirasinya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim. Di sana para buruh beserta keluarganya menginap di Aula Disnakertrans Kaltim sejak 1 bulan lalu.
"Sampai hari ini belum ada tanggapan dari pemerintah. Jadi kami berharap agar bisa melakukan audiensi dengan pemerintah," tegasnya.
Menyikapi tuntutan massa, Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto menyebutkan, pihaknya sudah sering bertemu dengan mantan buruh PT CAK ini. Dirinya pun sudah memberikan penjelasan dan anjuran kepada mereka, serta melakukan mediasi dengan perwakilan perusahaan.
"Sayangnya tidak ada kepastian antara kedua belah pihak. Kalau sudah begini, mereka bisa mengajukan ke peradilan hubungan industrial (HI)," imbuh Suroto, Selasa (6/10/2020).
Sebenarnya, lanjut Suroto, tugas pihaknya telah selesai ketika telah mengeluarkan anjuran. Permasalahan ini juga bisa diselesaikan di lingkungan Pemkab Kubar, hanya saja terjadi kesalahpahaman dalam waktu pertemuan sehingga para buruh ini mengadu ke provinsi.
"Mereka minta kami menekan perusahaan. Kami tidak bisa seperti itu, sehingga kami siap membantu mereka untuk menyurati Bupati dan Kadisnaker Kubar untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Rencananya, mantan buruh PT CAK ini akan terus melakukan unjuk rasa sampai tanggal 8 Oktober 2020 agar bisa memperjuangkan haknya. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, bukan tidak mungkin para buruh ini akan membawa massa yang lebih besar nantinya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Oct 2020