Pendengar KP (Samarinda) - Sejumlah mantan karyawan PT Kimco Armindo mengadakan jumpa pers terkait tunggakkan upah yang belum dibayar oleh perusahaan sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), di Cafe Sky, Kompleks Stadion Segiri Samarinda, Selasa (15/1).
Menurut pengukan salah satu mantan karyawan PT Kimco Amindo, Maryunis, sampai saat ini, terdapat 58 orang karyawan yang belum diberikan upah sejak di PHK, dengan total tunggakan mencapai Rp 16 Miliar.
"Sebelumnya pihak perusahaan telah menjanjikan akan membayar tunggakan setelah mulai kembali memproduksi batubara, namun sampai sekarang belum diberikan," kata Maryunis, Selasa (15/1).
Maryunis menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali melakukan upaya mediasi dengan PT Kimco Armindo, yang saat ini telah berganti pemilik dari PT Panji Notonegoro ke PT Garama.
"Pembayarannya tergolong zalim, pihak perusahaan hanya setuju membayar 25 persen, dari jumlah hak yang harus kami terima," sahut Maryunis.
Maryunis berharap, Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa menghentikan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut, sampai hak mantan karyawan mereka telah terpenuhi.
Sementara itu, Kuasa Hukum mantan karyawan PT Kimco Armindo, Didit Hariyadi menerangkan, pihaknya akan mensomasi perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan.
"Saya menyarankan dari Bareskrim Mabes Polri mengirim tim khusus yang independen, untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dugaan perlakuan khusus kepada PT Kimco Amindo, padahal mereka belum membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya," ujar Didit, Selasa (15/1).
Didit mengharapkan, Pemprov
Melalui Dinas ESDM Kaltim bisa, Didit meminta, aktivitas pertambangan dari PT Kimco Amindo dihentikan, selama status quo antara perusahaan dan mantan karyawannya masih terus berlanjut.
Dokumentasi : KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Jan 2019