968kpfm, Samarinda - Polsek Sungai Pinang melakukan penggerebekan di eks lokalisasi Solong, Jalan Gerilya Solong, Komplek Bandang Raya, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (19/11) malam.
Penggerebekan ini dilakukan lantaran pihak kepolisian mendapat informasi bahwa eks rumah bordil tersebut kerap menjadi sarana untuk transaksi narkotika.
Ketika melakukan penindakan, seorang wanita berinisial SW tertangkap tangan menjajakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto menyebutkan, SW berhasil diamankan di kediamannya saat sedang duduk melantai dengan barang bukti satu paket mini sabu-sabu siap edar dan uang tunai Rp 300 ribu.
Penggeledahan terus dilakukan untuk mencari barang haram yang disimpan eks wanita tuna susila (WTS) ini.
"Dia (SW) mengaku menyimpan narkoba lainnya di dompet. Kami geledah dan kembali menemukan 9 paket mini sabu-sabu dengan total 2,31 gram/brutto dan sebuah handphone," ucap Irwanto, Kamis (25/11).
Irwanto menjelaskan, wanita dua anak ini adalah seorang resedivis atas kasus yang sama pada 2018 silam.
Setelah menghirup udara segar dia menikah dan akhirnya kembali terjerumus dalam jerat narkotika. Tercatat sudah dua kali selama periode 2021 ini SW menjajakan barang haram itu.
"Dimulai dari Oktober, dia membeli narkotika kemudian menjajakannya. Kemudian pada November dia kembali melakukan hal yang sama. Namun saat penjualan ketiga, kami berhasil menggagalkannya dan meringkus SW," imbuhnya.
Kini SW telah mendekam di tahanan Polsek Sungai Pinang. Untuk sementara, polisi masih akan mengembangkan dari mana mantan WTS ini mendapatkan narkotika golongan I ini.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Nov 2021