968kpfm, Samarinda - Kemajuan teknologi membuat masyarakat semakin mudah dalam melakukan peminjaman dana. Perusahaan-perusahaan finansial teknologi (fintech lending) bermunculan, menawarkan layanan pinjaman online atau "pinjol" tanpa harus melalui bank.
Persyaratan administrasi pinjaman daring relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan pinjaman layanan keuangan formal, seperti bank. Waktunya singkat dan prosesnya mudah.
Namun di balik kemudahan itu, masih banyak fintech lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal. Perusahaan pinjol tak resmi ini, jadi fokus OJK sebagai pengawas di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Kepala OJK Provinsi Kaltim Made Yoga Sudharma menyebutkan bahwa meminjam uang pada fintech lending ilegal sangat berbahaya.
"Bahaya pinjaman online ilegal itu bunganya tinggi, penalti tinggi dan sering banget terjadi kebocoran data pribadi," kata Made saat hadir secara daring dalam special talkshow KPFM bertajuk Pinjaman Online, Amankah?.
"Misalkan tidak bayar, mereka akan menggunakan berbagai cara untuk menagih," lanjutnya.
Made tak menampik kalau masyarakat mudah tergoda dengan penawaran yang diberikan fintech lending ilegal. Dia mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali perusahaan pinjol yang terdaftar OJK.
"Bunga yang sangat tinggi pada fintech ilegal kadang tidak masuk akal. Saat pembayaran macet, bunga pinjaman online ilegal akan bertambah berkali lipat," sahutnya.
Menurut Made, fintech lending illegal tidak memiliki izin resmi. Terlebih, alamat kantor dan identitas pengurusnya tidak jelas, bunga pinjaman tidak terbatas, dan ancaman teror dan pencemaran nama baik peminjam.
Made juga mengajak masyarakat untuk melakukan langkah preventif saat menerima pesan mencurigakan, yang menawarkan pinjaman online.
"Hal ini perlu self awareness (kesadaran diri). Saat mendapat sms blast (pesan massal) dari fintech ilegal. Harus ada langkah preventif, melakukan pengecekan dulu," pungkasnya.
Diketahui, pada Juni 2021 ada 125 fintech peer to peer (P2P) lending resmi yang terdaftar di OJK. Selengkapnya mengenai nama-nama fintech lending berizin dan terdaftar di OJK, dapat diakses di laman ojk.go.id.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jul 2021