Pendengar KP (Samarinda) - Masa kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Periode 2014-2019 telah berakhir, terhitung per 5 Feburari 2019. Dengan demikian, KPU Pusat mengambil alih wewenang komisoner sampai penetapan komisioner baru KPU Kaltim Periode 2019-2024.
Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli mengatakan, kegiatan teknis yang belum dilaksanakan, mendapat persetujuan dari KPU Pusat. Dia menambahkan, kegiatan yang bersifat administratif bakal berjalan seperti biasa, lantaran yang mengerjakan tugas adalah sekretariat.
"Karena mereka (KPU Pusat) melaksanakan pekerjaan tidak mudah, karena itu sebagai seketariat kita akan melakasanakan pekerjaan itu. Tapi hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan nanti mereka yang melaksanakan," kata pria yang akrab disapa Ambi itu, saat ditemui di Gedung Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Senin (4/2).
Menurut Ambi, kejadian ini pernah terjadi saat Pemilu 2014 lalu.
"Kekosongan komisioner bukan yang terjadi pertama kali. Lima tahun lalu, KPU Pusat juga mengambil alih kewenangan di KPU Kaltim," ucapnya.
Kelima komisioner KPU Kaltim 2014-2019 yang telah habis masa kerja melayani negaranya itu adalah Mohammad Taufik selaku ketua dan anggotanya, Viko Januardhy, Rudiansyah, Syamsul Hadi, dan Ida Farida.
Diketahui bahwa, dari lima nama tersebut, Rudiansyah kembali mendaftarkan diri sebagai anggota komisioner KPU Kaltim Periode 2019-2024.
Foto: (tiga di atas dari kiri) Rudiansyah, Ida Farida, Viko Januardy, (dua di bawah dari kiri) Mohammad Taufik (ketua) dan Syamsul Hadi
Dokumentasi: KPFM Samarinda
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Feb 2019