Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 28 Sep 2021

Masalah Ekonomi, Motif Pelaku Bunuh Wanita 26 Tahun yang Ditemukan Sisa Tengkorak

968kpfm, Samarinda - Pembunuhan sadis terhadap Juwanah (26) alias Julia, yang ditemukan tinggal tengkorak akhirnya terungkap. Polresta Samarinda menyebutkan motifnya perampokan disertai pembunuhan.

Pembunuh Juwanah adalah Rendi Sardani (35), rekan kerja korban di sebuah perusahaan investasi berjangka.

Gadis berparas cantik itu dikabarkan hilang sejak Kamis, 9 September 2021. Pihak keluarga melaporkannya kepada polisi dan menyebarkan informasi kehilangan dan foto Julia lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Setelah dibunuh, Rendi membuang jasa korban di Jalan Eks Projakal, KM 8 Samarinda-Kutai Kartanegara, Kelurahan Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (27/9) lalu. Di sanalah polisi menemukan mayat korban yang tinggal tulang belulang.


Kronologi pembunuhan Juwanah

Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menjelaskan kronologi insiden ini. Bermula ketika korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarnya bertemu nasabah di Jalan HM Ardans, Samarinda, Senin (6/9), sekitar pukul 19.00 WITA.

Rendi menjemput Juwanah di kediamannya, Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, menggunakan mobil perusahaan.

Belum separuh jalan, Juwanah menerima informasi menyangkut pertemuan dengan nasabah yang dibatalkan. Sehingga Rendi berencana mengantar korban kembali ke rumahnya.

Saat tiba di Taman Ekologis, yang juga berada di Jalan Anang Hasyim, pelaku menghentikan kendaraannya. Rendi tiba-tiba menyikut pipi Juwanah.

Korban memberikan perlawanan. Namun, Rendi lebih kuat, sampai Juwanah ditindihnya.

"Saat itu pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan karena korban sempat memberi perlawanan. Lalu tangan kiri pelaku mengambil sebilah pisau di cup holder yang berada di pintu pengemudi, yang sudah dia beli sebelum menjemput korban. Lantas pelaku menikam korban di bahu kanan sebanyak dua kali," kata Eko, Senin (27/9).

Akibat luka tusukan yang dialami, korban akhirnya tak berdaya dan hanya bisa terbaring lemas.

Agar tak ada yang curiga, pelaku mengikat leher korban dengan tali rafia ke arah kursi. Korban terlihan masih duduk tegak di kursi penumpang. Rendi langsung tancap gas menuju arah Tenggarong.

Mendengar suara dari mulut korban, pelaku kembali menusuk Juwanah di perut. Setibanya di Jalan Eks Projakal, KM 8 Samarinda-Kukar, pelaku melucuti perhiasan korban dan membuang tubuhnya di semak-semak.

"Pengakuan pelaku, korbannya itu sekarat saat dibuang. Dia membuangnya sejauh 10 meter dari tepi jalan," sebut Eko.

Setelah membuang tubuh korban, pelaku bergegas menuju Tenggarong untuk mengisi bahan bakar mobilnya.

Ketika perjalanan pulang menuju Samarinda, pelaku sempat mengecek kondisi tubuh korban. Sadar korbannya sudah tak bernyawa, pelaku tanpa beban kembali ke Kota Tepian dan mencuci mobilnya untuk menghilangkan jejak aksi kejinya.


Beli pisau, rencanaka pembunuhan dan perampokan

Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto melanjutkan, setelah membunuh Julia, pelaku tidak berani masuk kerja. Rendi menitipkan dua ponselnya kepada ibunya, agar tindakannya tak terendus polisi.

Kemudian perhiasan korban dijual Rendi seharga Rp 12 juta. Menurut Eko, Rendi punya masalah ekonomi, sehingga nekat merampok dan membunuh korban.

Bermodal uang Rp 18 ribu, Rendi membeli pisau di sebuah mini market. Ia sudah berencana membunuh dan merampok korban.

"Pisau sudah disiapkan dan dia sudah merencanakan aksinya. Untuk sementara pelaku masih tunggal. Kami sudah memeriksa dua saksi terkait kasus ini. Tentunya kasus ini akan terus kami kembangkan," tandasnya.


Setelah membunuh, rasa bersalah menghantui Rendi

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, Rendi mengaku nekat membunuh korban karena alasan finansial. Bahkan dirinya tak pernah sekalipun menyimpan rasa suka kepada korban.

"Aksi saya murni karena alasan ekonomi. Memang sempat ingin memperkosa, tapi saya urungkan keinginan tersebut," singkatnya.

Rendi menambahkan, alasan dirinya membuang tubuh Juwanah ke semak-semak agar tidak ketahuan. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.

"Saya juga sempat didatangi korban saat mau tidur. Itu terjadi usai saya membunuh korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, RS akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵