968kpfm, Samarinda - Pemerintah Pusat masih memegang kewenangan dalam pengawasan pada sektor tambang. Namun hal itu dikritisi Gubernur Kaltim, Isran Noor. Menurutnya pengawasan pertambangan seharusnya diserahkan kepada daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi atau kota.
Orang nomor satu di Benua Etam ini menerangkan, apabila daerah diberikan kewenangan dalam hal pengawasan dan penindakan, maka pemerintah daerah memiliki kuasa untuk menindak perusahaan nakal ataupun tambang ilegal.
"Kalau saja kewenangan itu diberikan kepada daerah, tentu pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar mengawasi dan melindungi pengelolaan lingkungan hidup akibat pertambangan," imbuh Isran.
"Negara Indonesia sangat luas, sehingga mengenai kewenangan dalam pengawasan pertambangan sebaiknya diserahkan ke daerah," sambungnya
Sementara itu, regulasi perizinan pertambangan terbaru memang ada kewenangan yang dikembalikan ke daerah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2022. Tetapi hal tersebut hanya khusus untuk pertambangan tertentu yakni Galian C.
Lebih lanjut, Isran mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak perlu khawatir jika penanganan pertambangan diserahkan ke daerah karena mereka masih bisa melakukan pengawasan jika ada kepala daerah yang melakukan penyelewengan.
"Tidak perlu pusat khawatir terhadap kepala daerah menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, regulasinya harus diatur dengan baik," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Oct 2022