968kpfm, Samarinda - Masyarakat yang hendak bepergian ke Provinsi Kaltim harus menunjukkan hasil negatif uji tes swab. Apabila tak mampu memperlihatkan hasil tes PCR, mesti dikarantina. Siap-siap merogeh kocek karena biayanya ditanggung pribadi.
Ketentuan ini diberlakukan di setiap pintu masuk. Baik darat, laut, dan udara. Berdasarkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 440/3576/B.PPOD tentang Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang, kesepakatan dari rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (10/6/2020) lalu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim mengamini adanya kebijakan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Isran Noor itu.
Menurut Andi, aturan ini untuk menekan penyebaran virus corona di Kaltim. Mencegah penularan dari mereka yang datang ke provinsi ini.
"Dua minggu belakangan ini, lebih dari 20 orang terkonfirmasi positif dari warga yang datang dari luar daerah dan diketahui terinfeksi Covid-19. Ini harus disikapi dengan hati-hati. Sesuai dengan rapat Forkopimda ini," kata Andi saat konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020) petang.
Andi menambahkan, warga yang tidak mengantongi KTP Kaltim harus melaksanakan tes PCR di daerah asal. Ini menjadi bukti bahwa warga tersebut dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19.
"Semata-mata untuk menyelamatkan warga Kaltim. Kebiasaan baru terhadap pengujian ini semoga dapat dipahami dengan baik. Sebagai bentuk adaptasi di masa pandemi ini," tandasnya.
Adapun peraturan yang termuat dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, setiap individu yang datang dari luar daerah Kaltim, harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kedua, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, baik melalui transportasi umum, darat, udara, maupun laut.
Ketiga, menunjukkan Surat Keterangan Uji Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif pada saat keberangkatan (daerah asal). Keempat, terhadap individu yang tidak dapat menunjukkan PCR dari daerah asal/saat kedatangan akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Terakhir, institusi berwenang (TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Jun 2020