968kpfm, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama BNNK Samarinda menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (1/6).
Pengungkapan ini bermula ketika BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda menerima informasi akan ada pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Samarinda menggunakan jasa ekspedisi. Informasi itu pun segera ditindaklanjuti dengan melakukan control delivery ke alamat penerima paket di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Berdasarkan pengawasan itu, kami mengetahui bahwa paket itu diterima oleh seorang pria berinisial ZN. Rencananya paket tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yang berasal dari Bontang pada Sabtu (1/6) di tempat yang telah disepakati," ucap Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro.
Tepat pada Sabtu (1/6), ZN mendatangi lokasi pertemuan yang telah ditentukan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Pada lokasi tersebut, kata Tejo, ZN langsung melakukan transaksi dengan dua warga Bontang berinisial WH dan ME yang merupakan pemesan dari barang mencurigakan tersebut.
"Saat ketiganya melakukan transaksi, tim dari BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, kami menemukan 3 bungkus ganja dengan berat keseluruhan mencapai 181,34 gram yang akan dibawa ke Bontang," jelas Tejo.
Saat ini ketiganya telah diamankan oleh BNNP Kaltim untuk menjalani proses penyidikan. Setelah mendapat ketetapan, barang bukti ganja ini kemudian disisihkan untuk kemudian dilakukan pemusnahan oleh BNNP Kaltim dengan cara dibakar.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Jul 2024