Main Image
Dunia
Dunia | 14 May 2019

Mau Dikirim ke Pare-pare, Penyelundupan Ratusan Burung Liar Berhasil Digagalkan

Pendengar KP (Samarinda) - Petugas Karantina Pertanian Samarinda berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ekor burung liar asal Kaltim. Satwa dilindungi ini hendak dikirimkan ke Pare-pare, Sulawesi Selatan, melalui kapal motor (KM) Prince Soya yang sedang bersandar di Pelabuhan Samarinda, Minggu (12/5).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petuas dengan sigap menelusuri bagian-bagian kapal KM Prince Soraya. Akhirnya mereka menemukan 36 keranjang di bagian haluan depan kapal, yang telah tersusn dan tersembunyi.

Di dalam keranjang-keranjang itu, petugas menemukan 511 ekor burung liar dengan rincian, 59 ekor Beo, 420 Jalak ,7 Murai Batu, dan 25 Pialing. Jika diakumulasikan, harga seluruh burung tersebut mencapai Rp 75 juta.

Kepala Karantina Pertanian Samarinda, Agus Sugiyono menjelaskan, sampai saat ini belum ada satu pihak yang mengaku dan bertanggung jawab atas keberadaan burung-burung ini di KM Prince Soraya.

"Ratusan burung tersebut diketahui tidak memiliki dokumen Karantina. Serta tidak dilengkapi pula dengan surat kesehatan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim," ungkap Agus, Senin (13/5).

Senada dengan yang disampaikan Agus, Kepala BKSDA Kaltim, melalui Koordinator Polhut BKSDA Kaltim, Suryadi menuturkan, penyelundupan ini telah melanggar Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang terdapat pada pasal 31 ayat 1 jo. Pasal 6 huruf a dan c dengan hukum pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta.

"Penyelundupan ini juga melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang tercantum dalam pasal 20 ayat 2, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal 200 juta rupiah," ujar Suryadi, Senin (13/5).

Saat ini ratusan burung tersebut telah dibawa ke Kantor Karantina Pertanian Samarinda untuk dilakukan proses serah terima kepada BKSDA Kaltim dan selanjutnya akan dilepasliarkan.

Sementara itu, untuk menyelidiki siapa pelaku penyelundupan ini, BKSDA dan Karantina Pertanian Samarinda telah mengantongi nama-nama calon pembeli untuk dimintai keterangan.

Dokumentasi: Istimewa

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵