968kpfm, Samarinda - Batasan pengeluaran dana kampanye menjadi sorotan penting dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024.
KPU Kaltim telah menetapkan angka sebesar Rp 157.186.976.000 sebagai batas maksimal dana yang bisa digunakan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi ini.
Keputusan tersebut, seperti yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat dan transparan dalam proses kampanye.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPU Kaltim yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, di Hotel Grand Bumi Senyiur, Samarinda.
Rapat tersebut juga membahas jadwal kampanye dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi Paslon yang akan berlaga di Pilkada mendatang.
Menurut Suardi, penetapan batasan dana kampanye ini tidak ditentukan sembarangan.
“Kami mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan wilayah, dan standar biaya daerah dalam menetapkan batasan ini,” jelasnya.
Dengan jumlah dana kampanye sebesar itu, setiap Paslon diharapkan dapat menjalankan kampanye yang efektif namun tetap berada dalam batas yang wajar.
Pembatasan dana kampanye bertujuan untuk mencegah ketimpangan dalam kompetisi politik.
KPU Kaltim berharap agar semua pasangan calon memiliki peluang yang seimbang dalam menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat tanpa harus terjerumus dalam pemborosan.
Selain batasan dana, KPU juga menetapkan aturan ketat mengenai pelaksanaan kegiatan kampanye. Setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim hanya diizinkan mengadakan rapat umum sebanyak dua kali selama masa kampanye.
Di tingkat kabupaten dan kota, pasangan calon kepala daerah hanya boleh menggelar rapat umum sekali.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan kampanye, seperti dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai kapasitas yang telah ditentukan. Ini untuk menjaga agar kampanye tetap teratur dan tidak melampaui batas-batas yang sudah ditetapkan,” kata Suardi.
Dalam konteks sumber dana, Pasal 74 UU No. 10 Tahun 2016 menjadi acuan utama. Dana kampanye dapat berasal dari sumbangan partai politik, sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat. Namun, setiap sumber dana tersebut memiliki batasan yang ketat.
Misalnya, partai politik non-pengusul hanya diperbolehkan memberikan sumbangan maksimal Rp 750 juta. Sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp 75 juta per individu, sementara badan hukum swasta dapat menyumbang hingga Rp 750 juta per badan usaha.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Sep 2024