Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 14 Aug 2019

Mendagri Tegur Gubernur, APBD Kaltim Tetap Disahkan

Samarinda - Gubernur Provinsi Kaltim, Isran Noor, menerima surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, terkait belum difungsikannya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Kaltim, Abdullah Sani.

Surat bernomor 821/7672/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, dan diterbitkan di Jakarta pada (9/8) lalu ini, memerintahkan Isran untuk segera memfungsikan Abdullah Sani sebagai Sekda Provinsi Kaltim.

Surat teguran tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kaltim, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim. Ditemui KPFM beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun mengatakan, dirinya belum mengetahui terkait adanya surat tersebut.

"Saya baca saja belum, sebentar ya habis ini," ucap Syahrun, Rabu (14/8) siang.

Kekosongan jabatan Sekda Provinsi Kaltim tentu sangat mempengaruhi pembahasan dan pengesahan APBD serta APBD Perubahan nantinya. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa pengesahan APBD melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) harus dihadiri oleh Sekda definitif, jika tidak ingin dianggap cacat prosedur.

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin menuturkan, mengenai berfungsi atau tidaknya Sekda Provinsi Kaltim, itu bukan domain DPRD, termasuk persoalan pengesahan APBD dan APBD Perubahan nantinya.

"Itu tidak bisa menganulir, jadi persoalan ini sudah clear," imbuh Dahri, Rabu (14/8) siang.

Dahri memahami betul bahwa gubernur tidak terlalu banyak berkomentar terkait polemik Sekda Provinsi Kaltim. Karena menurut Dahri, beliau sudah sangat memahami betul permasalahan yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Dahri menegaskan, DPRD bersama dengan Pemprov Kaltim tetap bisa mengesahkan APBD dan APBD Perubahan tahun 2019 meskipun tanpa dihadiri Sekda Provinsi Kaltim yang definitif.

Dahri meyakini keputusan yang diambil DPRD dan Pemerintah ini sudah memiliki dasar hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 pasal 5 ayat (1) dan (4) tentang wewenang Kepala Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵