968kpfm, Samarinda - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu setengah kilogram dari Nunukan, Kaltara menuju Samarinda. Dua orang kurir ditangkap petugas dari hasil penyelidikan ini.
Pertama, seorang pria, SF (29) warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Sementara pelaku lainnya adalah MN (67), ayah dari seorang pria yang kini berstatus DPO alias Daftar Pencarian Orang.
SF diringkus saat tengah menumpang taksi online yang melintas di Jalan DI Panjaitan, Sungai Pinang, Minggu (10/7), sekitar pukul 23.20 WITA.
Dari keterangan polisi, SF mengambil barang haram tersebut bersama MN di Pulau Rumput Laut, Kabupaten Nunukan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, dari penindakan tersebut, terdapat satu poket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 514 gram/brutto yang berhasil diamankan.
SF dan MN diketahui membawa barang haram tersebut dari Nunukan ke Samarinda lewat jalur darat menggunakan kendaraan umum.
"Rencananya sabu-sabu ini akan diedarkan di Samarinda. Untuk pembelinya, kami masih mengembangkan siapa yang melakukan pemesanan," ucap Ary, Jumat (15/7).
Perwira melati tiga ini menjelaskan, peran kedua pelaku masing-masing adalah kurir. Anak MN, yang masih berstatus DPO yang merencanakan pengiriman ini.
Pelaku yang belum tertangkap tersebut, memerintahkan ayahnya dan SF mengantarnya ke Samarinda.
"Kemungkinan mereka ini masuk dalam jaringan. Makanya kami tugaskan beberapa personel untuk menyelidiki di Nunukan. Meski tak mampu membekuk salah satu DPO, tapi kami sudah mendapati data-data terkait jaringan ini," imbuhnya.
Kedua pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Jul 2022