Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 14 Oct 2021

Mengaku Sulit Dapat Kerja, Mantan Narapidana Curi Uang Rp 2,5 Juta

968kpfm, Samarinda - Berdalih sulit mendapat pekerjaan, residivis kasus pencurian berinisial SY (23) kembali terjerumus ke dalam jurang perkara yang sama di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.

Pemuda yang bermukim di kawasan Loa Janan Ilir tersebut nekat mencuri uang tunai Rp 2,5 juta di sebuah rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang 4, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Minggu (1010) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi mengatakan, saat beraksi, pelaku melihat jendela rumah korbannya terbuka lebar. Melihat ada celah, SY berinisiatif untuk mengambil tas milik korban melalui celah jendela.

Kebetulan tempat tidur korban itu rapat dengan jendela. Jadi pelaku memasukkan tangannya melalui celah jendela dan mengambil tas korban. Kebetulan ada dompet di situ berisi uang tunai Rp 2,5 juta dan vaping (rokok elektrik). Setelah berhasil, dia langsung membuang dompet tersebut, ucap Dedi, Kamis (1410).

Tindakan SY baru terungkap saat pemuda tersebut hendak menjual rokok elektrik milik korban di media sosial. Polisi yang melihat hal itu mencoba memancing SY untuk keluar. Tepat pada Senin (1210), pihak berwajib membekuk SY di kawasan Harapan Baru.

Berdasarkan hasil pengembangan, Dedi menuturkan, pelaku ini merupakan pelaku pencurian kambuhan. Tercatat sudah tiga kali dia keluar masuk hotel prodeo. Selain itu, SY telah menggunakan seluruh uang hasil pencurian untuk membeli handphone dan berfoya-foya.

Jadi uang hasil curian itu sudah habis digunakan pelaku. Barang bukti yang kami amankan saat ini berupa satu unit rokok elektrik dan satu unit handphone, sebutnya.

Ketika dikonfirmasi awak media, SY mengaku terpaksa menjalani hari-harinya sebagai pencuri karena kesulitan mencari pekerjaan. Meski sempat bekerja di toko plastik selama tiga bulan setelah bebas, pemuda itu harus kembali menjadi pengangguran karena terkena pengurangan karyawan imbas pandemi Covid-19.

Saya juga terpaksa mencuri karena wabah covid-19 ini semakin susah mencari pekerjaan. Jalan satu satunya ya begitu (mencuri), karena tidak ada pilihan, ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, SY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵