968kpfm, Samarinda - Pernah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus pencurian tidak membuat HS (27) jera. Kali ini, pria 27 tahun itu kembali berurusan dengan pihak berwajib usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Mutiara, Gang 1, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (8/8).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, saat melakukan penggeledahan terhadap HS, pihaknya menemukan 23 poket sabu-sabu siap edar dengan berat 8,88 gram/brutto. Selain itu ditemukan juga uang tunai Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Sebenarnya ada 25 poket yang dijajakan pelaku. Tapi dua poket sudah terjual. Satu poketnya dihargai pelaku dengan harga Rp 200 ribu," ujar Ary.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, Ary mengungkapkan bahwa pelaku hanya ingin coba-coba menjajakan narkotika golongan I tersebut. Bahkan pelaku mengakui bahwa dia baru pertama kali menjajakan kristal putih itu lantaran sulit mendapatkan pekerjaan. Dari pengembangan lanjutan, pihak kepolisian masih terus menelusuri dari mana asal barang haram tersebut.
"Kami saat ini terus menelusuri siapa pemasoknya," sebut Ary.
Kini HS telah diamankan bersama barang buktinya di Mapolsek Samarinda Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Aug 2023