968kpfm, Samarinda - Sopir mobil double cabin berinisial RI (20), yang menabrak ruko di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Samarinda Ulu ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kecelakaan tersebut, ruko yang ditempati Amiruddin bersama keluarganya terbakar.
Sebanyak tujuh orang tewas karena kejadian ini. Sementara satu orang masih dirawat di rumah sakit.
Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Rabu (20/4).
Penetapan tersangka terhadap RI tidak lepas dari kelalaian pria 20 tahun itu yang diduga mengantuk saat berkendara.
RI mengendarai kendaraan dari Bengalon, Kutai Timur menuju Samarinda tanpa istirahat.
"Dia mengalami kelelahan karena berkendara kurang lebih 7 jam lamanya dari Bengalon ke Samarinda. Dari pemeriksaan urine, tidak ada kandungan alkohol maupun narkotika," kata Ary, Rabu (20/4).
Dari proses penyidikan juga, sebut Ary, RI diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan roda empat.
"Iya benar. Yang bersangkutan tidak mempunyai SIM," ungkapnya.
Karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian orang dan kebakaran, RI akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP subsider 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Apr 2022