KPFM Samarinda - PDAM Tirta Kencana Samarinda berencana menagih sejumlah pelanggan yang menunggak pembayaran air bersih dalam beberapa tahun terakhir.
Kepada sejumlah awak media, Senin (14/10/2019), Kuasa Hukum PDAM Tirta Kencana Samarinda, Roy Hendrayanto mengatakan, jumlah tunggakan pelanggan, baik perorangan dan perusahaan mencapai Rp 138 miliar. Angka itu tercatat sejak tahun 2001 hingga Agustus 2019.
"Itu kekayaan atau pemasukan PDAM yang belum diterima dari semua pelanggan,” kata Roy --sapaan akrabnya--saat menggelar jumpa pers di Kantor PDAM Tirta Kencana Samarinda, Jalan Tirta Kencana, Senin (14/10).
Dana itu sendiri, tambah Roy, merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, ihwal masih banyaknya pelanggan yang menunggak. Khususnya kalangan korporat.
"Kalau korporat, total tagihannya mencapai Rp 6,9 miliar. Itu tagihan yang rata-rata di atas Rp 5 juta. Itu yang kami usahakan bisa ditagihkan semua dalam beberapa bulan ke depan,” terangnya.
Roy pun mencontohkan satu di antara perusahaan yang menunggak, yakni Perumahan Vila Tamara. Perumahan yang terletak di Jalan AW Syahrani itu disebut memiliki tunggakan hingga Rp 647 juta.
Sementara perusahaan yang lain, Perumahan Pesona Mahakam, tunggakannya mencapai Rp 3 miliar.
“Pesona Mahakam sudah menunggak 39 bulan. Cuman kami menghargai niat baik mereka, karena mereka mau membicarakan tunggakannya. Mereka yang inisiatif ini kami senang,” ungkapnya.
Lebih jauh Roy menerangkan, PDAM membuka ruang apabila ada perusahaan yang mempunyai inisiatif membayar tunggakannya.
"PDAM membuka lebar-lebar ruang komunikasi membahas itu," imbuh Roy.
Selain Roy, dalam jumpa pers tersebut hadir juga Humas PDAM Tirta Kencana Samarinda, Lukman dan Staf Ahli Keuangan PDAM Tirta Kencana, Nurdin.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda
Penulis: Maul
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Oct 2019