968kpfm, Samarinda - Polisi menangkap tiga pengedar sabu-sabu pada Selasa (8/2) lalu. Ketiganya dibekuk setelah petugas menyamar sebagai pembeli.
Ketiga penjaja sabu-sabu itu adalah MA (28), FR (47) dan seorang ibu rumah tangga, RA (30).
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto menerangkan, pengungkapan bermula saat pihak kepolisian menyamar menjadi konsumen dan mengatur janji dengan salah satu penjual sabu-sabu untuk melakukan transaksi.
Kemudian ditentukan titik pertemuan di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di samping salah satu bank swasta. Tibalah dua pelaku MA dan RA yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Saat mereka menyerahkan sebuah bungkusan kopi saset, barulah kami mengungkap penyamaran sehingga kedua pelaku tak berkutik. Di dalam kopi saset itu terbungkus gumpalan tisu berisi satu poket sabu-sabu seberat 4,68 gram/brutto," ungkap Purwanto.
Pemeriksaan awal mengarahkan aparat kepolisian kepada pelaku berinisial FR, di mana dialah yang menyediakan narkotika golongan satu tersebut. Tanpa basa-basi, pihak kepolisian langsung meringkus RA di kediamannya, Jalan Nusa Indah 3, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Dari tangan RA kami amankan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat dua poket sabu-sabu seberat 0,60 gram bruto, serta satu unit handphone. Semua pelaku ini perannya adalah penjual dan baru menyediakan sabu-sabu saat ada konsumen yang memesan," tandasnya.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga masih akan melakukan penelusuran guna mencari tahu siapa penyuplai barang haram kepada RA.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Feb 2022