Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 08 Oct 2019

Merasa Dijebak, Puluhan Driver Taksi Online Sambangi Dishub Kaltim

KPFM SAMARINDA - Puluhan driver taksi online mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, karena mereka merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda bersama Dishub Kaltim yang melakukan razia terhadap mereka, pada Selasa (8/10/2019).

Kabid LLAJ Dishub Kaltim, Mahmud Samsul Hadi menjelaskan, razia ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Permenhub nomor 118 tahun 2008 terkait dengan penyelenggaraan ASK. Sesuai amanat Permenhub tersebut, seluruh angkutan online harus memiliki izin dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang.

"Kendaraan tersebut masuk dalam kategori angkutan umum dan harus memiliki izin ASK," ungkap Mahmud, Selasa (8/10) sore.

Adanya tindakan penilangan terhadap driver taksi online ini tentu menjadi suatu hal yang baru. Bahkan petugas harus menyamar menjadi penumpang agar bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar sebagai driver taksi online.

Meskipun hal ini tidak lazim dilakukan, Mahmud menilai bahwa pihaknya juga cukup dilematis melakukan penindakan terhadap taksi online karena mereka kesulitan untuk mendeteksinya. Namun, hal ini tentunya menjadi pembelajaran kepada pihak driver taksi online agar bisa melengkapi perizinannya.

"Kami berharap para driver taksi online ini bisa segera melengkapi kelengkapan izin mereka," terangnya.

Berdasarkan keterangan salah satu driver taksi online yang terjaring razia, Agus Supriyono menuturkan, para petugas ini menjebak driver taksi online dengan orderan fiktif agar bisa mengantar penumpang di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim, di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda.

"Setibanya di lokasi, kami diarahkan ke Kantor Dishub Kaltim dan dilakukan penilangan," ucap Agus, Selasa (8/10) sore.

Sebanyak 8 driver taksi online terjaring pada razia gabungan ini. Agus menyebutkan, penilangan ini sungguh tidak lazim karena tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Usai menurunkan penumpangnya di Kantor Bappeda Kaltim, dirinya langsung diarahkan ke Kantor Dishub, dan petugas langsung menyita surat-surat kendaraannya.

Rekan-rekan sesama driver taksi online yang tidak terima atas perlakuan petugas terhadap rekan seprofesinya, segera mendatangi Kantor Dishub Kaltim untuk meminta penjelasan.

Ketua Tepian Driver Online, Yohanes Berekhmans menuturkan, tujuan pihaknya menggelar aksi ini agar petugas tidak melakukan razia seperti ini lagi, dan mengembalikan surat-surat para driver yang sudah disita.

Menurut Yohanes, aturan dari pemerintah yaitu Permenhub Nomor 118 yang mengatur masalah taksi online ini juga belum begitu jelas, begitupun dengan pihak aplikator yang belum mensosialisasikan kepada driver taksi online untuk mengurus izin angkutan sewa khusus (ASK) mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Tidak semua anggota sudah mengurus ASK, ada yang sudah dan ada yang belum karena mereka ini berasal dari koperasi yang berbeda," kata Yohanes, Selasa (8/10) sore.

Dalam kesempatan ini, Yohanes meminta agar pemerintah bisa mensosialisasikan terkait Permenhub nomor 118 tahun 2008 kepada aplikator ataupun para driver, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan para driver segera melengkapi perizinan mereka.

"Kami siap dikumpulkan jika pemerintah mau mensosialisasikan perihal aturan baru tersebut," tutupnya.

Dokumentasi : Istimewa

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵