Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 04 Apr 2019

Merokok Sambil Mengemudi Bisa Denda Rp 750 Ribu

Pendengar KP (Samarinda) - Aktivitas merokok sambil mengendarai sepeda motor bakal diberi sanksi. Hukumannya, mulai dari denda Rpb750 ribu hingga diancam 3 bulan penjara.

Adanya ketetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat

Tercantum pada pasal 6 Poin C di Permenhub tersebut; pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor.

Merespons hal ini, kepada sejumlah awak media, Selasa (2/4), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Ismansyah mengatakan, dirinya belum bisa memastikan kapan aturan ini diterapkan di Samarinda.
"Saya menanggapi secara positif permenhub tersebut. Kita memberi himbaun kepada pengendara-pengendara agar mentaatinya," kata Ismansyah, Selasa (2/4).

Menurut Ismansyah, ada berbagai pihak yang harus diajak berkoordinasi dalam menegakan peraturan ini, seperti kepolisian, yang berurusan dalam penindakkan.

Kendati demikian, Ismansyah menyebut, pihaknya siap menerapkan aturan ini di Kota Samarinda. Terlebih, ihwal ini terkait dengan keselamatan pengguna roda dua maupun roda empat di Kota Tepian.

Dokumentasi: Istimewa

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵