Pendengar KP (Samarinda) - Bersumber dari data yang dihimpun bagian ekonomi sekretariat Kota Samarinda, terdapat 47 bisnis Pertamini yang tersebar di setiap Kecamatan di Kota Tepian.
Untuk diketahui, Pertamini adalah penjual BBM eceran menggunakan alat pompa manual dengan gelas takaran.
Keberadaan Pertamini yang tidak memiliki izin pasti membuat Pemkot Samarinda mengkaji ulang regulasi usaha tersebut. Alasannya, Pertamini dapat menunjang ekonomi masyarakat.
Kabag Ekonomi Sekretariat Kota Samarinda, Ibrohim mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia sudah ada yang melegalkan Pertamini, seperti di Garut, Jawa Barat.
Namun pengusaha Pertamini hanya boleh menjual BBM non subsidi, yakni pertalite dan pertamax.
"Nanti kita akan belajar dengan mereka," kata Ibrohim.
Ibrohim juga menjelaskan, alat yang digunakan pada Pertamini dipastikan belum memenuhi standar layaknya di SPBU. Ini yang menjadi penilaian pihaknya untuk menertibkan Pertamini.
"Itu yang mungkin menjadi permasalahan bagi kita. Alat yang tidak sesuai standar itu tidak bisa ditera, ukurannya," terangnya, saat ditemui KPFM di Gedung Balaikota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa.
Asisten II Sekretariat Kota Samarinda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Endang Liansyah menambahkan, saat ini pihaknya masih mempelajari berbagai regulasi yang mengatur distribusi bahan bakar minyak, lantaran tujuan dibentuknya sub penyalur untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang berada di wilayah terpencil memeperoleh BBM.
"Memang ada aturannya, disebut sub penyalur BBM, tujuan untuk melayani daerah yang jauh dari SPBU," ucap Endang.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, tentang penyaluran BBM, Liquified Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Endang menyebut, hadirnya Pertamini merupakan wujud inovasi dari penjualan BBM yang biasanya menggunakan botol. Namun tidak berizin karena belum ada aturannya.
"Kita coba rangkul semua, tapi kita tidak musnahkan, persyaratannya yang diselesaikan," tegas Endang.
Setelah mengumpulkan informasi, tahun ini Pemkot Samarinda menargetkan menyusun regulasi yang mengatur bisnis Pertamini dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda).
Dokumentasi: KPFM Samarinda/Maulani Al Amin
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Jan 2019