KPFM SAMARINDA - Merespons perkembangan virus Corona atau Covid-19, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kaltim menutup sementara sejumlah layanan. Terhitung mulai 17 Maret 2020, bank sentral tersebut meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak interaksi sosial dengan masyarakat. Namun aktivitas layanan yang bersifat penting bagi kelancaran ekonomi tetap beropersi secara normal.
Menurut Kepala KPw BI Kaltim, Tutuk SH Cahyono, ihwal ini merupakan komitmen kepada publik dalam menjaga stabilitas keuangan hingga memastikan layanan sistem pembayaran tetap aman.
"Layanan pengedaran uang rupiah, seperti kas keliling dalam dan luar kota, penukaran uang rusak dan klarifikasi oleh masyarakat dan perbankan ditutup," ucapnya dalam siaran pers, Selasa (17/3/2020).
BI Kaltim, sambung Tutuk, juga menunda sementara kunjungan kebanksentralan, perpustakaan, serta rapat-rapat besar yang melibatkan pihak eksternal. Dia memandang kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemprov Kaltim dalam membatasi aktivitas yang berhubungan dengan banyak orang.
"Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui uang rupiah, kami melaksanakan sejumlah langkah. Seperti melakukan karantina selama 14 hari terhadap setoran yang diterima dari perbankan/PJPUR yang selanjutnya disemprot disinfektan sebelum didistribusikan kembali kepada masyarakat," terangnya.
Langkah berikutnya, lanjut Tutuk, memperkuat higenitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah. Terakhir, melaksanakan koordinasi dengan pebankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3).
"Sebagai mitigasi risiko penutupan sementara kantor akibat Covid-19, BI Kaltim dapat memberlakukan Lokasi Kerja Alternatif (LKA) khusus penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang bertempat di Kompleks Rumah Dinas Bank Indonesia, Jalan Letjend Suprapto, Samarinda," tutup dia.
Sementara itu, beberapa pelayanan yang tetap beroperasi normal antara lain Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Mar 2020