Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 03 Jun 2021

Minimalisir Penularan Covid-19, Pemprov Kaltim Terbitkan SE Seragam Batik

968kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim kembali mengeluarkan kebijakan baru di masa pandemi Covid-19. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 065/2771/B.Org-TL tentang penggunaan pakaian di lingkungan kerja pemerintah provinsi Kaltim.

Poin penting dalam SE tersebut adalah seragam safari bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim diganti dengan pakaian batik dan kemeja putih lengan panjang. Kemudian dipasangkan dengan celana dan rok panjang hitam.

Paling mencuri perhatian, aturan tersebut berlaku selama masa tanggap darurat di Kaltim tengah berlangsung. Kebijakan itu bakal berakhir setelah masa tanggap darurat telah dicabut. Ketetapan pakaian dinas akan kembali menyesuaikan peraturan gubernur Kalimantan Timur nomor 09 tahun 2010.

Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Kaltim Syafranuddin menerangkan, perubahan pakaian dinas dari waskat ke batik ini, menyesuaikan dengan penggunaan pakaian dinas di Kementerian Dalam Negeri. Ditambahkannya pula, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

"Batik yang digunakan diimbau lengan panjang, sedangkan PDH untuk hari Rabu sudah lengan panjang," kata pria yang akrab disapa Ivan itu kepada salah satu awak media di Samarinda.

Ivan menerangkan, pemakaian baju lengan panjang ini berkaitan dengan etika batuk. Dia melanjutkan, etika batuk adalah tata cara batuk yang baik dan benar dengan cara menutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan baju. Sehingga bakteri tidak menyebar ke udara dan tidak menular ke orang lain.

"Penggunaan lengan panjang sebenarnya sudah dianjurkan sejak tahun 2020 terutama bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api dan pesawat udara," tutup Ivan.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵