968kpfm, Samarinda - Kasus cek kosong yang melibatkan Irma Suryani selaku pelapor, serta anggota DPRD Kaltim berinisial HM dan istri selaku terlapor, telah dihentikan (SP3) oleh Polresta Samarinda.
Keputusan itu tentu membuat pihak pelapor kecewa. Bahkan pada Rabu (2/2) kemarin, pihak pelapor yang kali ini diwakili oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Indonesia (AMMI) mendatangi Mako Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, guna meminta aparat kepolisian kembali memproses kasus tersebut.
Korlap aksi, Andi Faisal memaparkan, pihaknya mempertanyakan keputusan korps bhayangkara yang menerbitkan SP3 terkait kasus cek kosong ini.
"Ini menjadi pertanyaan kami. Apa yang menjadi unsur dan uraiannya sehingga perkaranya dibatalkan? Kami akan tetap kawal kasusnya ini. Mau sampai di mana pun, harapannya hukum ini jangan tumpul keatas tajam ke bawah," tegas Andi Faisal, Rabu (2/2).
Setelah menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk raksasa di fly over Jembatan Mahkota IV, perwakilan massa aksi pun diperkenankan masuk ke Mako Polresta Samarinda guna mendengarkan penjelasan dari penyidik, dalam hal ini dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Kadiyo.
Ditemui awak media usai pertemuan, Kadiyo menerangkan, kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh Unit Jatanras dan pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Setelah melakukan gelar perkara di Polda Kaltim, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sesuai permintaan pelapor (Irma Suryani) gelar khusus dilakukan di Bareskrim yang dihadiri dari kedua belah pihak. Kemudian dari Bareskrim, kembali dilaksanakan gelar perkara di Polda hingga muncul rekomendasi kepada penyidik yang menangani kasus," ungkap Kadiyo.
Sehingga, lanjut perwira balok tiga tersebut, begitulah mekanisme penerbitan penghentian proses penyelidikan (SP3) atas kasus ini. Hal tersebut ditengarai akibat minimnya alat bukti serta pasal yang disangkakan belum memenuhi unsur pidananya.
"Tapi kasus ini bisa kembali dibuka jika ditemukan bukti-bukti baru yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kalau ada nantinya kasus ini dibuka lagi melakui gelar perkara luar biasa. Itu sah-sah saja," tandasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Feb 2022